GOPOS.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil kebijakan untuk menyetop penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selama 5 tahun, atau hingga 2024.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 77 tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020-2024. Dalam PMK tersebut, kebijakan untuk menghentikan sementara (moratorium) penerimaan CPNS merupakan bagian dari strategi Kemenkeu dalam mewujudkan organisasi dan SDM yang optimal. Yakni kebijakan minus growth melalui moratorium penerimaan CPNS, redistribusi, dan implementasi exit strategy.
“Pelaksanaan moratorium rekrutmen CPNS umum dan PKN STAN (Politeknik Keuangan Negeri Sekolah Tinggi Administrasi Negeri) pada tahun 2020-2024,” bunyi PMK dikutip, Rabu (8/7/2020).
Dalam PMK disebutkan, proyeksi kebutuhan SDM aparatur Kementerian Keuangan untuk 5 tahun dihitung dan disusun secara hati-hati. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan yang berlaku, memperhatikan arah kebijakan nasional di bidang pengelolaan SDM aparatur, serta kondisi existing SDM Kementerian Keuangan.
Baca juga: Vicky Prasetyo Ditahan Kejaksaan
“Kebijakan minus growth secara konsisten ini diharapkan membuat Kemenkeu, menjadi institusi yang lebih ramping (lean). Selain itu lebih efisien dalam melaksanakan proses bisnisnya karena pemanfaatan teknologi informasi yang optimal, dengan rasio belanja pegawai yang terkendali,” bunyi PMK.
Minus growth di sepanjang periode 5 tahun ke depan ditargetkan pada rentang-1,2% s.d. – 2,2% per tahun. Rata-rata penurunan jumlah pegawai per tahun yang diharapkan adalah sebesar minimal 800-1.800 orang.(adm-02/gopos)