GOPOS.ID, BOALEMO – Baru sebulan menjabat. Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Boalemo, Sofyan Hasan, sudah harus meringkuk di balik jeruji besi. Sofyan ditahan setelah ditangkap oleh tim Kejaksaan Agung di Jakarta, Jumat (26/6/2020).
Penangkapan terhadap Sofyan Hasan dilakukan lantaran dinilai tidak kooperatif terhadap pemeriksaan kasus dugaan korupsi Pembangunan Irigasi Air Dangkal, Embung, Dam Parit/Long Storage dan Pintu Air di Kabupaten Boalemo. Sebab, Kejaksaan Negeri Boalemo sudah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Sofyan, hingga tiga kali. Akan tetapi Sofyan yang hendak dimintai keterangan terkait kapasitasnya sebagai Plt Kepala Dinas Pertanian Boalemo itu tak kunjung memenuhi panggilan.
Setelah tiga kali mangkir pemanggilan untuk pemeriksaan, tim Kejari Boalemo hendak memanggil paksa terhadap Sofyan. Akan tetapi saat itu Sofyan diketahui sedang berada di Jakarta. Tim Kejari Boalemo selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Kejaksaan Agung RI. Alhasil, Sofyan pun diciduk saat berada di salah satu hotel di Jakarta.
”Iya benar. Ditangkap di Jakarta oleh Kejaksaan RI kemudian dititipkan di Kejaksaan Jakarta Selatan,” ujar Kepala Kejari Boalemo, Bertinus Haryadi Nugroho,S.H.
Baca juga: Miris, Kakek 79 Tahun Tega Cabuli Bocah 11 Tahun
Usai diciduk tim Kejaksaan Agung, Sofyan dijemput oleh Tim Kejari Boalemo. Selanjutnya bersama petugas keamanan dan tim Kejari Boalemo, pria yang menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Boalemo itu dibawa pulang ke Boalemo, Sabtu (27/6/2020).
informasi lain yang diperoleh gopos.id, pihak Kejari Boalemo juga telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pembangunan Irigasi Air Dangkal, Embung, Dam Parit/Long Storage dan Pintu Air Dinas Pertanian Boalemo 2018. Satu tersagnka itu yakni DB alias Danar yang merupakan Kepala Seksi Pembiayaan dan Investasi Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Boalemo. Danar telah ditahan oleh pihak Kejari Boalemo pada Kamis (5/6/2020). (isno/gopos)