GOPOS.ID, GORONTALO – Selama masa pandemi viruas corona (Covid-19), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BJPSK) memberi keringanan bagi peserta yang menunggak iuran. Keringanan tersebut berupa kelonggaran pembayaran tunggakan iuran agar kepesertaan bisa aktif kembali.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Muhammad Yuzrizal menjelaskan, selama masa covid-19 peserta yang menunggak bisa membayar paling banyak 6 bulan agar kepesertaannya aktif kembali. Sisa tunggakan bisa dibayarkan selanjutnya paling lambat 2021.
“Contohnya ada peserta yang menunggak 1 tahun. Maka peserta itu cukup membayarkan 6 bulan dulu, maka kepesertaan peserta yang bersangkutan sudah bisa aktif lagi. Selanjutnya untuk sisa tunggakan bisa dibayarkan paling lambat hingga 2021,” ujar Muhammad Yuzrizal.
Menurut Yuzrizal, keringanan berupa kelonggaran pembayaran tunggakan iuran hanya berlaku selama masa pandemi covid. Setelah masa pandemi covid, ketentuan kembali seperti semula.
“Jadi harus lunas dulu semua tunggakan iuran, baru kepersertaan diaktifkan,” ucap Muhammad Yuzrizal.
Sementara itu, Kabid Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Gorontalo, Dikdik Sadikin, menjelaskan bagi pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat covid-19, sesegera mungkin melapor ke Dinas Sosial. Agar supaya peserta tersebut bisa diakomodir oleh pemerintah daerah sebagai peserta penerima bantuan iuran.
“Seperti baru-baru ini Pemkot Gorontalo memasukkan sekitar 700 karyawan yang terkena dampak covid-19,” ujar Dikdik.
Iuran BPJSK Mandiri Kelas III Disubsidi
Peraturan Presiden (Perpres) nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Seiring hal itu maka Pemerintah akan mensubsidi iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK) mandiri kelas III.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Muhammad Yuzrizal, menjelaskan sedianya sesuai Perpres 64 tahun 2020, iuran kepesertaaan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), atau kepesertaan mandiri ditetapkan sebesar Rp42 ribu per bulannya. Besaran iuran tersebut disubsidi oleh Pemerintah senilai Rp16.500.
“Dengan demikian iuran peserta BPJSK mandiri kelas III sebesar Rp25.500. Jadi nilai yang dibayarkan peserta mandiri pada dasarnya sama dengan besaran iuran sebelumnya,” ujar Muhammad Yuzrizal,
Sekadar informasi untuk iuran peserta BPJSK mandiri kelas I, sesuai Perpres 64 tahun 2020, senilai Rp150 ribu. Selanjutnya untuk kelas II sebesar Rp100 ribu.(hasan/gopos)