GOPOS.ID, GORONTALO – Dugaan penganiayaan yang dilakukan Darwis Moridu hingga kini masih tertahan di Polda Gorontalo. Pasalnya sudah lima kali, Polda Gorontalo mengirim berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo selalu ditolak.
“Kami Polda Gorontalo sudah menyerahkan berkas perkara Darwis Moridu sebanyak lima kali, tapi selalu dikembalikan untuk dilengkapi,” ucap Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono seperti dilansir dari Read.id.
Pertama kali berkas tersebut dikirim pada tanggal 12 Desember 2018, dikembalikan (P19) pada 26 Desember 2018, kedua pada tanggal 6 Februari 2019 dikembalikan lagi tanggal 11 Februari 2019.
Ketiga pada tanggal 28 Februari 2019, dikembalikan tanggal 14 Maret 2019. Keempat tanggal 10 April 2019, dikembalikan Tanggal 22 April 2019.
Kelima pada tanggal 16 Juli 2019, dikembalikan Tanggal 26 Juli 2019.
“Intinya bahwa pihak Polda terus berupaya untuk menuntaskan masalah ini, akan tetapi Polri tidak bisa bekerja sendiri. Karena ada KUHAP yang mengaturnya,” jelasnya.
Ia menambahkan sebagaimana pasal 110 dalam hal penyidik telah selesai melakukan penyidikan. Penyidik harus segera mengirimkan berkas perkara kepada penuntut umum untuk diteliti.
“Disini sangat jelas jika penyidik Reskrimum Polda Gorontalo serius menangani perkara ini,” tegas AKBP Wahyu Tri Cahyono.
Tak sampai disitu, Polda sendiri juga sudah mengundang Kejati Gorontalo telah berkoordinasi dengan kejaksaan untuk menuntaskan perkara tersebut.
Selengkapnya baca: Berkas Perkara Darwis Moridu Lima Kali Ditolak Kejati Gorontalo
“Kami sudah mengundang Kejati Gorontalo untuk gelar perkara Darwis Moridu di Polda Gorontalo,” kata AKBP Wahyu Tri Cahyono.
Namun hingga kini berkas perkara yang dikirim ke Kejati selalu saja dikembalikan.
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum), Yudha Siahaan ketika diminta konfirmasi menjelaskan jika berkasnya memang dikembalikan. Berkas yang dikirimkan Polda Gorontalo tersebut sudah bolak balik sebanyak lima kali.
Alasannya bahwa berkas dengan tersangka Darwis Moridu itu belum lengkap dan sudah diberikan petunjuk dari jaksa peneliti untuk diperbaiki.
“Memang benar sudah lima kali dikembalikan ke Polda Gorontalo dan terakhir dikembalikan pada 26 Juli 2019,” kata Yudha Siahaan. (andi/read/gopos)