GOPOS.ID, MARISA- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pohuwato telah mengukukan organisasi Lembaga Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional (LP3T) Pohuwato. Pengukuhan LP3T tersebut berlangsung di lokasi Pasar Marisa, Pohuwato, Rabu (24/6/2020).
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pohuwato, Zulkifli Umar mengatakan, pasar tradisional Marisa merupakan pasar terbesar di Pohuwato. Sehingga dipandang perlu adanya pengaturan dan pengamanan bagi kebutuhan masyarakat.
“Alhamdulillah saat ini sudah ada Lembaga Perlindungan Pedagang Pasar Tradisional (LP3T) yang bersama-sama dengan Pemerintah untuk menata pasar Marisa tersebut,” ungkap Zulkifli Umar.
Pengurus LP3T diminta dapat menjaga dan menjadikan pasar tradisional Marisa aman dan nyaman untuk pedagang maupun pengunjung.
Menurutnya, Lembaga yang menjadi mitra Pemerintah diminta agar bisa mengatur dan melindungi para pedagang maupun konsumen.
“Kadang dipasar itu biasanya muncul preman-preman. Namun hal itu, tidak ada di seluruh pasar Pohuwato,” kata Zulkifli.
Lebih lanjut, Zulkifli Umar mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pohuwato akan berupaya menjadikan pasar Marisa sebagai tempat transaksi yang aman untuk seluruh pedagang maupun konsumen.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaring Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Pohuwato, Gufran Ibrahim mengatakan, LP3T ini sangat penting untuk menjadi wadah bagi para pedagang.
“Kami dari JPKP membentuk LP3T Pohuwato. Insya allah organisasi ini bisa berjalan dengan lancar dan memperoleh dukungan semua pihak,” pungkas Gufran. (rls/ramlan/gopos).