GOPOS.ID, MARISA – Gara-gara komentari soal corona dan tim medis. FS, seorang warga Desa Molamahu, Kecamatan Paguat, Kabupaten Pohuwato harus berurusan dengan Polisi. Pria 25 tahun tersebut diadukan ke Polsek Paguat oleh sejumlah tenaga medis di Puskesmas Paguat, Rabu (3/6/2020). FS dinilai telah merendahkan profesi tenaga medis terkait wabah corona (covid-19).
Persoalan dialami FS itu bermula adanya postingan berita media online di laman facebook Portal Gorontalo, 2 Juni 2020. Yakni adanya dua bayi usia 6 hari di Gorontalo yang positif terpapar Covid-19. FS lalu komentari informasi tersebut dengan menyebutnya hoaks, dan corona menjadi mata pencaharian.
Dalam kolom komentar selanjutnya, FS komentari tim medis lebih suka corona umur panjang di Indonesia, supaya gaji tambahan (tim medis) lebih lama. FS juga turut menyinggung kalangan tim medis dengan menyebut, tim medis kerja di ruang ber-AC banyak mengeluh capek.
“Coba tim medis tukar profesi dlu dengan kuli bangunan, lebih capek mana?,” tulis FS.
Baca juga: Update Covid-19 Gorontalo [3/6/2020]: Cluster Batudaa Bertambah 6 Orang
Komentar FS di Facebook tersebut memicu reaksi. Sejumlah petugas medis di Puskesmas Paguat mengadukan FS ke Polsek Paguat. Laporan tersebut ditindaklanjuti Polsek Paguat dengan melakukan pemanggilan, serta pemeriksaan terhadap FS.
Pemanggilan terhadap FS tidak butuh waktu lama. Pasalnya FS saat ini sedang berurusan pula di Polsek Paguat.
Kapolsek Paguat, AKP Manangkalangi, mengatakan FS telah dimintai keterangan oleh petugas. Bersamaan dengan itu, Polsek Paguat telah mempertemuan FS dengan perwakilan tim medis Puskesmas Paguat.
“Saya tanya kepada mereka apakah hal ini akan di proses sampai ke pengadilan, kalau memang mau diajukan sampai ke pengadilan, maka saya arahkan mereka untuk melapor ke Polres, karena berkaitan dengan Undang-undang ITE,” ungkap AKP Manangkalangi.
Dari hasi pertemuan, disepakati persoalan yang ada diselesaikan di tingkat Polsek dengan syarat FS meminta maaf secara terbuka kepada para tim medis.
“Kemudian meminta maaf lewat medsos, serta membuat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi,” kata AKP Manangkalangi.
Menurut AKP Manangkalangi, FS mengaku khilaf atas perbuatan yang dilakukan. Ia berjanji untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
Sementara itu, FS melalui akun Facebooknya telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada tim medis serta masyarakat. Permohonan maaf itu diunggah pada Rabu (3/6/2020) dan dibagikan melalui kanal Facebook Portal Gorontalo.(ramlan/gopos)