GOPOS.ID, GORONTALO – Salah satu anak dari pasien positif Covid-19 di Gorontalo menolak dikatakan bahwa Ibunya positif terpapar Covid-19. Sebab diambil swab satu jam setelah meninggal dunia.
Juru bicara gugus tugas penanangana Covid-19 Provinsi Gorontalo dr. Triyanto Bialangi mengungkapkan bahwa seluruh pasien yang terindikasi terpapar Covid-19 dilakukan pengambil swab.
Hal ini untuk mencegah agar keluarga di sekitaranya tidak terpapar Covid-19. Sementara untuk pasien yang telah meninggal, tetap bisa diambil swab maksimal tiga jam setelah kematian.
“Pasien yang meninggal kemarin (30 Mei 2020) setelah kami konfirmasi ke pihak Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS). Pengambilan swab dilakukan tidak lebih dari satu jam setelah pasien meninggal dunia. Dan hasil PCR-nya positif pada 2 Juni 2020,” ucap dr. Triyanto Bialangi.
Menurut Triyanto bahwa masyarakat perlu pemahaman setiap protokol kesehatan yang dijalankan oleh gugus tugas maupun rumah sakit. Sebab semua protokol yang dijalankan gugus tugas maupun RS berdasarkan kajian-kajian dari para ahli kesehatan.
“Dasarnya yang pertama penjelasan dari Kapuslitbangkes Geomedis dan teknologi dasar kesehatan di Kementerian Kesehatan RI Dr. dr. Vivi Setiawati dan penjelasan dari Dr. dr. Wani Devita Gunardi, Sp.MK(K) Rektor UKRIDA bahwa pengambilan sampel bisa dilakukan maksimal tiga jam setelah meninggal,” tegasnya.
“Protokol yang harus kita lakukan adalah jika masih menunggu hasil swab belum ada. Maka pasien yang meninggal diperlakukan seperti pasien covid-19 dan itu juga tercantum di dalam pedoman pengeloaan dan pencegahan covid-19 yang dikeluarkan oleh Kemenkes RI Dirjen P2P pada tanggal 27 Maret 2020,” sambungnya.
Dengan adanya kejadian ini, dr. Triyanto berharap menjadi bahan pencerahan bersama agar tidak terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Provinsi Gorontalo.
“Jika dari fasilitas kesehatan sudah menginformasikan seperti itu. Maka itu sudah sesuai dengan protokol Covid-19 yang sudah berlangsung saat ini,” tandasnya. (andi/gopos)