GOPOS.ID, GORONTALO – Acara perayaan ketupat yang dilaksanakan sejumlah warga di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo dibubarkan petugas Kepolisian, Selasa (2/6/2020) malam.
Langkah itu diambil petugas Kepolisian karena acara ketupat tersebut dinilai tidak mematuhi imbauan pencegahan penyebaran covid-19. Yaitu sosial distancing atau pembatasan aktivitas sosial dengan tidak menggelar kegiatan yang melibatkan orang banyak.
Humas Polda Gorontalo melansir, acara perayaan ketupat di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo dihadiri sejumlah warga yang mayoritas anak-anak. Di tengah perayaan sedang berlangsung, warga yang merasa resah dengan kegiatan tersebut, melaporkan ke Polsek Kota Selatan. Laporan itu ditindaklanjuti Bhabinkamtibmas Kelurahan Tenda, Bripka Ismail Yusuf Ibrahim.
“Setelah mendapatkan informasi aduan masyarakat saya langsung ke lokasi tersebut untuk melakukan pengecekan. Benar ada acara, sehingga acara perayaan ketupat itu langsung dibubarkan,” ujar Bripka Ismail.
Baca juga: Masjid Sudah Bisa Dibuka untuk Salat Berjemaah
Menurut Bripka Ismail, pemilik rumah sempat keberatan saat diberikan imbauan untuk tidak menggelar acara yang mengundang orang banyak. Namun setelah diberikan penjelasan, pemilik rumah akhirnya menerima pelaksanaan acara dihentikan.
“Setelah dilakukan pendekatan, Alhamdulilah masyarakat yang didominasi anak-anak ini membubarkan diri dengan tertib,” kata Bripka Ismail.
Sementara itu Kapolsek Kota Selatan, IPTU Heru Widada, mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak menggelar kegiatan yang mengumpulkan banyak orang.
“Apalagi saat ini di Gorontalo tengah diterapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang kian hari semakin bertambah,” imbau IPTU Heru Widada.(adm-02/gopos)