GOPOS.ID, GORONTALO – Menjelang pemilu 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo terus memantangkan berbagai kesiapan. Termasuk kesiapan data pemilih.
Khususnya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Provinsi Gorontalo. Terkait hal itu, KPU Provinsi Gorontalo mengadakan rapat koordinasi persiapan penetapan DPTb dan DPK pemilu tahun 2019 di Grand Q Hotel, Senin (21/1/2019).
Baca juga : KPU Monitor Perekaman E-KTP di Lapas
Rakor ini dibuka ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem, didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar, anggota KPU Sophian Rahmola. Turut hadir kepala Dinas Dukcapil, KPU kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo.
Menurut KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem bahwa DPTb ini merupakan daftar pemilih yang pindah memilih dari TPS asal. Ia pun mencontohkan seorang pemilih yang terdaftar di Gorontalo Utara pada hari H akan memilih di kabupaten Bone Bolango.
Baca juga : DKPP Segera Putuskan Status Tiga Komisioner KPU Boalemo
“Pemilih itu nantinya akan membawa form A-5 (surat pindah memilih). Sejak 15 Desember 2018 KPU sudah melakukan pendaftaran bagi pemilih yang hendak pindah memilih (DPTb),” ucapnya.
Sementara untuk DPK adalah pemilih yang pada hari H hanya menggunakan E-KTP. Yang bersangkutan memilih di wilayah domisili yang tertera pada E-KTP.
Sampai sejauh ini, angka DPTb di Provinsi Gorontalo belum bisa dipastikan. “Kita masih merangkum data-data dari Dukcapil. Baik perekaman di lapas kemarin, maupun masyarakat lainnya. Kita masih terus mensinkronisasikan data,” paparnya.
Baca juga : KPU Provinsi Bekali Pemilih Disabilitas
Sementara itu, ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo Jaharudin Umar mengingatkan agar penyusunan DPK dilakukan secara cepat. Pasalnya bisa saja orang itu memilih dengan hanya membawa E-KTP. Padahal yang bersangkutan sudah terdaftar dalam DPT.
“Fenomena inilah yang terkadang menyebabkan setiap kali pemilu, DPK selalu naik. Sehingga sejak dini harus diantisipasi,” tandas Jaharudin. (ndi)