GOPOS.ID, GORONTALO – Dalam menjamin hak memilih bagi warga negara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo memastikan bahwa warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas) sudah terekam dan memiliki E-KTP.
Untuk itu, beberapa waktu lalu Ketua dan Anggota KPU Provinsi serta Sekretaris KPU Provinsi Gorontalo melakukan monitoring terhadap proses perekaman E-KTP oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil seluruh Kabupaten/Kota se Provinsi Gorontalo.
Monitoring ini bersama-sama dengan Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Gorontalo. Yaitu di Lapas Kelas IIA Kota Gorontalo, Lapas Kelas IIB Boalemo, Lapas Kelas IIB Pohuwato dan Lapas Perempuan Kabupaten Gorontalo.
Baca juga : DKPP Segera Putuskan Status Tiga Komisioner KPU Boalemo
“Sebagai warga negara, mereka perlu mendapat pelindungan maksimal dari pemerintah. Pelindungan dimaksud meliputi jaminan dan kepastian bahwa warga negara berhak turut serta dan berperan aktif dalam pesta demokrasi. Tidak terkecuali narapidana yang tidak dicabut hak politiknya oleh putusan hakim. Serta mereka masih memiliki hak politik sebagai warga negara Indonesia pada umumnya,” ucap ketua KPU Provinsi Gorontalo Fadliyanto Koem.
Menurutnya kegiatan Perekaman terhadap Penghuni Lapas yang Kurang Lebih 800 orang dilaksanakan secara serentak di seluruh Lapas se-Indonesia dari tanggal 17 sampai 19 Januari 2019.
Kegiatan ini sendiri untuk pemutakhiran data kependudukan bagi narapidana dan tahanan untuk memastikan terpenuhinya hak pilih Warga Negara. Termaksud yang di dalam lapas atau rutan guna menyukseskan Pemilu 2019. Karena Pemilu adalah tanggung jawab semua lapisan.
Baca juga : KPU Provinsi Bekali Pemilih Disabilitas
“Proses Perekaman E-KTP ini juga untuk memastikan Penghuni Lapas sebagai pemilih. Baik dalam Kategori Daftar Pemilih Tetap (DPT)/Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk menggunakan Hak pilihnya di Pemilu 2019,” tandasnya. (ndi)