GOPOS.ID, KWANDANG – Pemerintah daerah tengah gencarnya menyalurkan bantuan di tengah pandemi Covid-19. Bahkan pemerintah daerah selalu mewanti-wati agar proses penyaluran bantuan harus sesuai peruntukannya.
Seperti yang disampaikan Sekertaris Daerah Gorontalo Utara, Ridwan Yasin saat menyerahkan bantuan di Desa Milango, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (14/5/2020).
Disampaikannya, bahwa bantuan tersebut harus benar-benar diberikan kepada yang berhak menerima bantuan. Karena itu sudah ada penetapan dari pemerintah pusat sampai ke tingkat desa.
Bahkan seluruh instrument juga telah menyampaikan itu sampai ke tingkat BPK, BPKP dan KPK jangan sampai penyalurannya tidak sesuai dengan peruntukan hanya merugikan Negara.
“Pemberian bantuan harus sesuai peruntukan. Jagan sampai haya merugikan Negara. Apalgi dalam kondis Negara dalam bencana saat ini termasuk daerah, maka tidak boleh ada satu pelanggaran sedikitpun,” tegas Ridwan.
Sekertaris gugus tugas Covid-19 ini menjelaskan, semisal ada pelanggaran dalam penyaluran bantuan maka hukumanya tidaklah normal. Dia mengupamakan kalua biasa orang melanggar hukum ada kerugian Negara, biasanya hanya hukuman 4 tahun, maka ditambah sepertiga bahkan bisa hukuman mati.
“Karena bantuan ini sudah dari pusat, provinsi, kabupaten dan desa sehingga jangan sampai terjadi hal-hal yang kita tidak kehendaki,” kata Ridwan.
Dia mengatakan itu diluar dari kemampuan. Karena semua itu demi masyarakat yang harus menerima bantuan. Apalagi sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akan tetapi perlu juga memperhatikan rambu-rambu yang sudah ditetapkan.
“Di daerah lain sudah ada kejadian, meskipun belum ada yang di proses tapi sudah masuk dalam lingkaran untuk di proses. Kita di Kabupaten Gorontalo Utara menjahui itu,” jelasnya.(isno/gopos)