No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Sekda Gorut, Ridwan Yasin: Pemberian Bantuan Harus Sesuai Peruntukan

Ishak Noho by Ishak Noho
Kamis 14 Mei 2020
in Gorontalo Utara
0
8
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, KWANDANG – Pemerintah daerah tengah gencarnya menyalurkan bantuan di tengah pandemi Covid-19. Bahkan pemerintah daerah selalu mewanti-wati agar proses penyaluran bantuan harus sesuai peruntukannya.

Seperti yang disampaikan Sekertaris Daerah Gorontalo Utara, Ridwan Yasin saat menyerahkan bantuan di Desa Milango, Kecamatan Tomilito, Kabupaten Gorontalo Utara, Kamis (14/5/2020).

Disampaikannya, bahwa bantuan tersebut harus benar-benar diberikan kepada yang berhak menerima bantuan. Karena itu sudah ada penetapan dari pemerintah pusat sampai ke tingkat desa.

Bahkan seluruh instrument juga telah menyampaikan itu sampai ke tingkat BPK, BPKP dan KPK jangan sampai penyalurannya tidak sesuai dengan peruntukan hanya merugikan Negara.

Baca Juga :  Pencanangan HUT Gorut Berlanjut di Sumalata Timur

“Pemberian bantuan harus sesuai peruntukan. Jagan sampai haya merugikan Negara. Apalgi dalam kondis Negara dalam bencana saat ini termasuk daerah, maka tidak boleh ada satu pelanggaran sedikitpun,” tegas Ridwan.

Sekertaris gugus tugas Covid-19 ini menjelaskan, semisal ada pelanggaran dalam penyaluran bantuan maka hukumanya tidaklah normal. Dia mengupamakan kalua biasa orang melanggar hukum ada kerugian Negara, biasanya hanya hukuman 4 tahun, maka ditambah sepertiga bahkan bisa hukuman mati.

“Karena bantuan ini sudah dari pusat, provinsi, kabupaten dan desa sehingga jangan sampai terjadi hal-hal yang kita tidak kehendaki,” kata Ridwan.

Baca Juga :  Gubernur Gorontalo Evaluasi Pelaksanaan Sosialisasi PSBB

Dia mengatakan itu diluar dari kemampuan. Karena semua itu demi masyarakat yang harus menerima bantuan. Apalagi sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akan tetapi perlu juga memperhatikan rambu-rambu yang sudah ditetapkan.

“Di daerah lain sudah ada kejadian, meskipun belum ada yang di proses tapi sudah masuk dalam lingkaran untuk di proses. Kita di Kabupaten Gorontalo Utara menjahui itu,” jelasnya.(isno/gopos)

Tags: Bantuancovid 19Gorontalo UtaraPSBBRidwan YasinSekda Gorut
Previous Post

Empat Warga Nekat Lintasi Sungai Demi Pulang Kampung ke Gorontalo

Next Post

Selama Pandemi Covid-19, Pembelian Mobil Secara Tunai Meningkat

Related Posts

Gorontalo Utara

RSUD ZUS Perkuat Layanan melalui Kredensial Dokter Spesialis

Jumat 7 Agustus 2026
Gorontalo Utara

Inovasi Digital RSUD ZUS, Mobile JKN Hadirkan Pendaftaran Berobat

Rabu 15 Juli 2026
Gorontalo Utara

Tak Perlu Antre Lama, RSUD ZUS Gorontalo Utara Optimalkan Mobile JKN

Selasa 14 Juli 2026
Gorontalo Utara

Kepercayaan Masyarakat terhadap Layanan RSUD ZUS Gorontalo Utara Terus Meningkat

Selasa 14 Juli 2026
Gorontalo Utara

Cek Sebelum Berobat, RSUD ZUS Gorontalo Utara Rilis Jadwal Dokter dan Layanan Lengkap

Senin 13 Juli 2026
Gorontalo Utara

Thariq Modanggu Tetapkan Enam Prioritas Pembenahan RSUD ZUS

Kamis 9 Juli 2026
Next Post

Selama Pandemi Covid-19, Pembelian Mobil Secara Tunai Meningkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kuasa hukum korban, Rizka Umar diwawancarai gopos.id.

    Owner Kedai Kopi di Gorontalo Diduga Lakukan Pelecehan ke Mantan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus DPD-DPC ABPEDNAS Gorontalo Dilantik: Wujudkan Kolaborasi Daerah dan Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siswa SMP Tewas Tenggelam di Pantai Muara Kasih Bonepantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Gorontalo Minta ABPEDNAS Berkolaborasi Bangun Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaksa Agung Muda Suntik Motivasi Mahasiswa Baru UNG: Kuliah Butuh Konsistensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.