GOPOS.ID, GORONTALO – Pandemi covid-19 berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Terkait hal itu, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengingatkan pemerintah agar memperhatikan nasib buruh dan karyawan.
Pemerintah diminta tidak hanya fokus pada pemberian insentif dan bantuan kepada warga. Tapi juga turut memperhatikan upah karyawan dan buruh.
Anggota Komisi II Deprov Gorontalo, Indriani Dunda mengatakan, sejalan dengan upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pihaknya turut memonitoring penerapan standar prosedur kesehatan di perusahaan Royal Coconut Gorontalo, Jumat (8/5/2020). di Desa Ombulo, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
“Kami memastikan perusahan apakah selama pandemi covid-19 ini, menerapkan prosedur dan aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Serta memantau apakah perusahaan melakukan PHK pada karyawannya,” ujar Indriani
Menurut legislator Nasdem itu perusahaan besar memiliki banyak sumber daya manusia (SDM), yakni buruh. Bila perusahaan terancam kesehatan bukan tidak mungkin akan ada PHK besar-besaran.
Dari hasil monitoring tersebut, Komisi II belum mendapati perusahaan yang melakukan PHK. Namun, Indriani tetap mengingatkan hak buruh harus tetap dilindungi.
“Jajaran Komisi II terus melakukan monitoring seluruh perusahaan yang ada di Gorontalo. Walaupun saat ini wabah virus corona melanda. Tapi kami sebagai wakil rakyat terus bekerja untuk rakyat, dengan tidak mengesampingkan sistem protokol kesehatan,” tutup Indriani Dunda. (muhajir/gopos)