GOPOS.ID, BUOL – Usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah telah disetujui Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto.
PSBB dilakukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di sana.
Keputusan tersebut telah ditetapkan Menkes tanggal 9 Mei 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/300/2020.
Kasus Covid-19 di Kabupaten Buol telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Oleh sebab itu PSBB sudah harus ditetapkan di sana.
PSBB di Buol ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
“Usulan Buol untuk PSBB sudah kami setujui hari ini, tinggal dilaksanakan oleh pemerintah daerahnya,” katanya di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Buol wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Dalam pelaksanaan PSBB tersebut pemerintah Buol mengoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial di wilayahnya.
Sebelumnya pasien yang terkonfirmasi positif virus Corona (COVID-19) di Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyentuh angka 75 kasus. Jumlah positif Corona terbanyak berada di Kabupaten Buol yang hampir mencapai 30 kasus.
Dalam laporan harian, Jumat (8/5/2020), Pusdatin COVID-19 Sulteng mengungkapkan bahwa dari 13 kabupaten/kota di Sulteng, 5 daerah masih aman dari virus Corona. Di mana tercatat kasus Corona pertama di Kabupaten Banggai Kepulauan.
“Sampai hari ini penyebarannya ada di delapan daerah, yaitu Kota Palu, Kabupaten Sigi, Kabupaten Poso, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Morowali Utara,” kata Jubir Pusdatina COVID-19 Sulteng, Haris Karimin kepada wartawan, Jumat (8/5/2020) malam. (kemenkes/andi/gopos)