GOPOS.ID, GORONTALO – Penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Gorontalo akan dimulai pada 3 Mei 2020. Dengan diterapkannya aturan PSBB, aktivitas warga di Gorontalo dibatasi. Durasi waktu aktivitas warga direncanakan hanya berlangsung dari pukul 06.00 WITA hingga pukul 17.00 WITA.
Saat ini Pemprov Gorontalo sedang masih menyusun peraturan gubernur (pergub) terkait penerapan PSBB. Penyusunan pergub PSBB ini dibahas bersama Tim Gugus Tugas Covid 19 bersama jajaran pimpinan OPD, di aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo, Rabu (29/4/2020).
Rencananya mekanisme PSBB akan mulai berlaku pada 3 Mei 2020 hingga 17 Mei 2020. Atau selama 14 hari.
“Kita bersyukur usulan kedua kita tidak sia-sia. PSBB Gorontalo disetujui. Butuh perjuangan PSBB ini, jadi harus kita manfaatkan sebaik mungkin,” kata Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, saat memimpin rapat.
Baca juga: Dua Pasien Positif Corona di Kota Gorontalo Dinyatakan Sembuh
Rusli menekankan agar keputusan harus cepat diambil. Ia menyarankan untuk mengadopsi beberapa aturan PSBB yang telah lebih dulu diterapkan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Surabaya maupun Makassar.
“Adopsi apa yang telah DKI dan sekitarnya terapkan. Utamanya terkait penetapan jam operasional aktivitas masyarakat. Misalnya kita tetapkan hanya dari jam 06.00 pagi sampai pukul 17.00 sore. Atau hanya dari jam 06.00 sampai jam 12.00 siang. Kita dengarkan semua pendapat. Serta siapkan anggaran dan paling penting kita tutup dan kita batasi pergerakan masyarakat,” tambahnya.
Baca juga: PSBB Disetujui, Akses Keluar-Masuk Gorontalo Siap-siap Ditutup Total
Sementara itu, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim menambahkan selain bekerja, belajar dan beribadah dari rumah, hal lainnya yang harus diperhatikan selama PSBB adalah mengatur roda transportasi, memastikan ketersediaan jaring pengaman sosial serta menambahkan check point yang sebelumnya hanya ada di 11 titik.
“Tentunya ini tidak akan mudah, kita semua harus berbagi tugas. Besok kita akan rapat dengan Forkopimda, Bupati/Walikota. Ini semua harus sudah selesai 3 atau 4 hari kedepan jika ingin PSBB berlaku mulai tanggal 3 mei nanti, ” tutur Idris.
Di sisi lain ketersedian pangan, mulai dari beras, gula, cabe, bawang merah, bawang putih, pasokan daging ayam, daging sapi, telur serta ikan, dipastikan kebutuhan tersedia hingga 120 hari kedepan.(hms/adm-02/gopos)