GOPOS.ID, GORONTALO – Polemik shaf salat berjamaah renggang ikut terjadi di tengah masyarakat di Kabupaten Gorontalo. Itu seiring merebaknya penyebaran virus corona (Covid-19) yang memucul adanya penerapan physical distancing atau jaga jarak fisik.
Terkait polemik tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Gorontalo, Abdurrahman Abubakar Bachmid, memberi penjelasan saat dikonfimasi gopos.id.
Menurut Abdurrahman Abubakar Bachmid, lurus dan rapatnya shaf bila tidak ada uzur syar’i, dalam 4 mazhab fiqih, hukumnya adalah sunnah. Pelaksanaan salat dengan shaf tersebut tetap sah. Akan tetapi karena sunnah, maka bila tidak dilaksanakan menjadi makruh dan tidak mendapatkan pahala sunnah.
“Perlu digaris bawahi bahwa tata cara salat seperti ini (shaf renggang) jangan dilakukan, kecuali bila terdapat uzur atau alasan yang dibolehkan agama,” ujar Ustadz Bahmid menekankan.
Baca juga: Ketua FKUB Gorontalo: Sembako Pemberian Polda Membantu Warga
Lebih lanjut Ustadz Bahmid mengungkapkan, pelaksanaan salat berjamaah dengan cara tersebut masih sangat berisiko dan rentan terhadap penyebaran Covid-19. Oleh karena itu MUI Provinsi Gorontalo menganjurkan tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk melaksanakan ibadah dari rumah.
“Kita sulit mengidentifikasi siapa dan di daerah mana yang tidak kena dampak. Sebab tidak dilakukan tes masal. Bisa jadi ada yang Orang Tanpa Gejala (OTG). Cara paling efektif memutus wabah Covid-19, saat ini adalah tinggal di rumah saja,” ucap Ustadz Bahmid.
Sementara itu menyangkut kekhawatiran masyarakat ta tahu bacaan salat ketika salat di rumah, Ustad Bahmid mengatakan, laki-laki harus belajar untuk kadar minimal menjadi seorang imam.
“Bacaan wajib dalam salat itu hanya 4. Yaitu takbiratul ihram, alfatihah, tahiyyat sampai sholawat dan terakhir salam,” jelas Bahmid. (Abin/Gopos)