GOPOS.ID, GORONTALO – Maksud hati mencari sensasi. Agar terkenal layaknya selebriti. Tapi bukannya popularisasi yang didapati. Justru diri dibekuk Polisi.
Di zaman yang serba canggih saat ini, membuat hampir segala hal menjadi mudah. Tak terkecuali mencari popularitas. Dengan modal smartphone, nama seseorang bisa melejit. Hanya dalam waktu yang singkat. Melebihi kandidat legislator yang pontang-panting serta siang malam mencari dukungan.
Fenomena mencari popularitas dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi ini turut mengilhami JRD alias Jeri. Pemuda asal Desa Ikhwan, Kecamatan Dumoga Barat, Kabupaten Bolaangmongondow (Bolmong), Sulawesi Utara.
Baca juga : Angka Kemiskinan Gorontalo Turun Jadi 15,83 Persen
Berbekal smartphone serta akun media sosial (medsos) facebook miliknya, pemuda berusia 23 tahun itu mulai beraksi. Sebuah rekaman video lantas diungah dan kemudian dibagikan.
Isi rekaman video yang dibagikan lelaki berkulit sawo matang itu terbilang cukup sadis. Yaitu proses evakuasi seorang korban meninggal dengan kondisi tubuh terpotong dua.
Agar lebih menarik perhatian lagi, Jeri lantas menambahkan keterangan dalam rekaman video tersebut “Tabala dua gaess (emoticon api dan terkejut), jng dlu lwat di andalas,msi rawan”. Keterangan itu seolah-olah menginformasikan bila terjadi pertikaian yang menyebabkan seseorang meninggal. Orang tersebut meninggal akibat terkena senjata tajam. Pertikaian maut itu terjadi di wilayah Andalas (Jl.Jhon A Katili), Kota Gorontalo.
Baca juga : Awas! DBD Mulai Mengintai, 2018 Terjadi 14 Kasus Kematian
Postingan mahasiswa semester VII salah satu perguruan Tinggi Negeri di Gorontalo itu langsung menyebar luas. Selain turut dibagikan, kalangan nitizen juga turut memberikan komentar. Hanya dalam hitungan menit, postingan Jeri menjadi viral.
Nama JRD langsung melambung tinggi di kalangan dunia maya. Tapi baru berselang dua hari setelah menunggah rekaman video, Jeri justru didatangi tim buru sergap (buser) Polres Gorontalo Kota. Ia diciduk di kampung halamannya di Dumoga Barat, Bolmong.
Lho kok bisa? Ternyata rekaman video yang disebarluaskan pria berwajah oval itu adalah hoaks. Korban yang ada dalam rekaman video bukan merupakan korban pertikaian. Melainkan korban kecelakaan lalu lintas.
“Yang bersangkutan membagikan video korban kecelakaan kendaraan bermotor. Dalam keterangan video tersebut, yang bersangkutan menulis tempat kejadian di Terminal 42 Kota Gorontalo. Korban tersebut merupakan korban penganiayaan benda tajam akibat bentrok antar kelompok preman. Setelah kita cek di lokasi ternyata kejadian tersebut tidak benar,” terang Kapolres Gorontalo Kota melalui Kasat Reskrim AKP Hendy Senonugroho SIK.
Baca juga : 10 Motor, 50 Sepeda Disiapkan Panitia Hari Patriotik 23 Januari
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Jeri pun harus menjalani pemeriksaan di Polres Gorontalo Kota. Lelaki bertubuh agak kurus itu terancam dijerat pelanggaran Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Gunakan media sosial secara bijaksana. Jangan mudah menyebarkan berita hoaks. Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, barang siapa menyebar berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dapat dikenakan sanksi pidana 3-10 tahun,” ungkap Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono.(adm-02)