GOPOS.ID, BONEBOL – Bupati Bone Bolango, Hamim Pou menerbitkan surat edaran nomor: 517/DPPKUM-BB/94/IV/2020 tanggal 13 April perihal pemberlakukan waktu aktivitas transaksi jual beli barang di pasar rakyat atau tradisional dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Dimana setiap toko, supermarket, mini market wajib menyediakan tempat cuci tangan beserta perlengkapan cuci tangan berupa sabun di depan usaha masing-masing. Tidak hanya itu, setiap pengunjung wajib menggunakan masker setiap keluar rumah. Dan melakukan aktivitas perdagangan pembelian sesuai protokol dinas kesehatan kabupaten Bone Bolango.
Surat edaran itu sebagaimana turunan dari Surat Edaran Menteri Perdagangan RI Nomor : 317/M-DAG/SD/04/2020 perihal menjaga ketersediaan dan kelancaran pasokan barang bagi masyarakat dan dalam rangka menghadapi bulan suci Ramadan 1441 H, dengan merunut pada perkembangan penularan Covid-19 yang semakin meningkat.
Baca juga: Cegah Penyebaran Korona, Pasar Mingguan di Kabila, Bone Bolango, Dibubarkan
“Pengusaha super market, mini market, toko, dan kios di wilayah Kabupaten Bone Bolango diwajibkan menyediakan perlengkapan cuci tangan. Berupa air dan sabun di depan usaha masing-masing dan hand sanitizer di setiap meja kasir pembayaran,” tulis SE Bupati Bone Bolango yang ditandatangani Hamim Pou.
Selain itu, mensosialisasikan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) di setiap aktivitas transaksi jual beli barang di super market, mini market, toko, dan kios kepada pedagang dan pembeli dengan melakukan cuci tangan pakai sabun dari rumah.
Tidak hanya itu, setelah melakukan transaksi jual beli dan diharapkan tetap melaksanakan protokol phsycal distancing. Dengan menjaga jarak antara pembeli satu dengan lainnya.
“Waktu transaksi jual beli di super market, mini market, toko, dan kios dari pukul 08.00 Wita sampai dengan 22.00 Wita. Wajib menjaga kebersihan lingkungan secara kontinyu di setiap tempat usaha masing-masing,”tegas Bupati Hamim Pou. (Pras/gopos)