GOPOS.ID, GORONTALO – Terkonfirmasinya satu pasien positif terjangkit virus corona disease (Covid-19) membuat Gorontalo menaikan status Gorontalo. Yang awalnya siaga darurat, kini ditetapkan sebagai tanggap darurat.
Keputusan ini diambil setelah Pemerintah Provinsi Gorontalo yang dipimpin Gubernur Gorontalo menggelar rapat terbatas dengan Forkopimda yang membahas eksalasi pendemi Covid-19 yang terjadi di Gorontalo. Status tanggap darurat ini mulai berlaku sejak Jumat (10/4/2020).
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Gorontalo, Sumarwoto mengungkapkan bahwa dengan kenaikan status Gorontalo menjadi tanggap darurat ini, Gubernur, Bupati dan Walikota memiliki kewenangan yang jauh lebih besar terhadap daerah mereka masing-masing.
Berbagai pertimbangan yang menjadi dasar Gorontalo berstatus tanggap darurat ini. Diantaranya, sudah ada pasien positif di Gorontalo. Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) setiap harinya semakin besar.
Baca juga:Â Seluruh Jemaah Asal Gorontalo yang Ikut Ijtima Tablig di Gowa, Akan Dites Cepat Covid-19
“Untuk menangkal agar jumlah pasien positif Covid-19 tidak lebih besar lagi. Maka pemerintah mengambil langkah tegas dengan menaikan status dari awalnya siaga darurat. Kini menjadi tanggap darurat,” papar Sumarwoto.
Menurut Sumarwoto, Gubernur sebagai ketua gugus tugas di tingkat Provinsi, maka segala informasi terkait dengan update kasus tersebut akan disampaikan oleh ketua gugus tugas. Tetapi dalam situasi tertentu penyampaian tersebut didelegasikan kepada sekretaris untuk menyampaikan ke publik, maka hal itu akan dilakukan.
“Terkait dengan informasi bahwa ada penambahan ODP, PDP atau kasus positif. Itu menjadi kewenangan Dinas teknis dalam hal ini Dinas Kesehatan. Sebab mereka yang mengirim sampel dan mendapatkan informasi dari Laboratorium. Tetapi untuk penyampaian ke publik melalui sekretariat gugus tugas dibawah ketua yakni Gubernur Gorontalo,” tandasnya. (andi/gopos)