GOPOS.ID, GORONTALO – Kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akibat pandemi Covid-19 sudah mulai direalisasikan oleh KPU Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada serentak.
Di Kabupaten Gorontalo sendiri, penundaan masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Panitia Pemungutan suara berlaku terhitung sejak tanggal 26 Maret 2020.
Saat dikonfirmasi, Komisioner KPU divisi teknis, Kadir Mertosono mengungkapkan gaji PPK masih sempat diberikan. Karena sudah terhitung satu bulan masa kerja sejak dilantik pada tanggal 1 maret kemarin.
“Untuk PPS sendiri mereka baru dilantik pada tanggal 22 maret dan SK penundaan masa kerja terbit pada tanggak 26 maret. Sehingga gaji mereka tidak dibayarkan dan hal ini akan berlanjut hingga KPU RI menerbitkan surat pengaktifan kerja,” ujar Kadir.
Terkait pengembalian dana Pilkada serentak untuk dialihkan kebiaya penanggualangan wabah Covid-19, kepada wartwan Gopos.id Kadir mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa memberikan kepastian. Karena penundaan tahapan secara keseluruhan beluma ada keputusan resmi dari KPU RI.
“Untuk hal itu (pengembalian dana Pilkada), kami masih menunggu surat resmi dari KPU RI,” jelas Kadir. (Arif/Gopos)
Manta.. Gopost selalu terdepan memberikan informasi ke publik
Manta.. Gopost selalu mencerahkan selalu mengedukadi publik