GOPOS.ID, LIMBOTO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat terkait penundaan cicilan kredit bagi pelaku usaha, terutama UMKM, nelayan, pengemudi ojek. Kebijakan ini sebagai bentuk respon terhadap pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia saat ini.
Untuk itu, Pemkab Gorontalo melangsungkan rapat dengan sejumlah pimpinan Bank yang ada di daerah, Rabu (1/4/2020). Rapat ini dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Hadijah Tayeb itu membahas tentang kebijakan pemerintah pusat dalam bidang ekonomi.
“Pertemuan ini adalah upaya kerja sama pemerintah daerah dengan pihak perbankan yang ada di daerah. Untuk menyatukan presepsi guna memberlakukan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam Perpu nomor 11 tahun 2020 tentang ekonomi,” ujar Hadijah Tayeb.
Hadijah Tayeb menjelaskan setiap perbankan yang dapat mengambil langkah implikasi terhadap semua debitur yang mengalami dampak langsung.
Selain itu pemerintah bekerja sama dengan pihak perbankan sudah melakukan klasifikasi dampak langsung dari setiap debitur.
“Ada yang kena dampak 40 persen, 80 persen dan sebagainya. Nantinya ini akan berpengaruh pada proses penundaan cicilan. Jadi nanti akan ada yang penundaan pembayaran angsuran pokok dan ada yang akan ditunda 100 persen. Tergantung klasifiksi yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Lebih lanjut Hadijah beberapa bank sudah mulai memberlakukan aturan ini sejak Maret kemarin dan sebagian lagi nanti akan dimulai pada bulan April bulan ini. Dirinya juga menambahkan hal ini juga akan disosialisasikan kepada masyarakat agar mereka bisa paham dan menaati segala aturan yang berlaku juga mengantisipasi terjadinya kesalahpahaman. (Arif/Gopos)