GOPOS.ID, GORONTALO – Polres Gorontalo mengamankan 5.100 liter atau setara 5,1 ton minuman keras jenis cap tikus. Minuman cap tikus itu berhasil ditemukan setelah sebelumnya disembunyikan di bekas kandang ayam di Desa Buhu, Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo, Senin (23/3/2020).
Informasi yang diperoleh gopos.id, minuman keras itu dikemas dalam 204 karung. Setiap karung terdapat dua kantong plastik berisi cap tikus. Cap tikus ribuan liter itu selanjutnya disembunyikan di bekas kandang ayam
Kapolres Gorontalo, AKBP Ade Permana, mengungkapkan penemuan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat. Disampaikan terdapat sebuah gudang penyimpanan miras di Telaga Jaya.
“Berdasarkan informasi tersebut, kita bergerak untuk melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Ade Permana saat diwawancarai awak media.
Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui miras tersebut dimiliki seorang warga berinisial SF alias Riko. Ribuan liter cap tikus sudah disimpan dari empat hari yang lalu.
“Pemasok pernah digeledah sebelumnya. Ini sudah yang kesekian kalinya. Nanti kita akan tindak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Itu Undang-Undang Pangan. Ancaman hukumanya 5 Tahun penjara,” ucap AKBP Ade Permana.
Menurut Ade, setelah melakukan penyitaan, miras tersebut langsung diamankan ke Mapolres Gorontalo untuk dijadikan barang bukti.
“Sebelum ramadan kita akan lakukan pemusnahan. Di Polres ada 6 Ton miras juga. Jadi, kita akan jadikan satu dan sama-sama kita musnahkan bersama teman-teman Forkopimda lainya,” ujarnya. (muhajir/gopos)