GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo terus menyeruisi dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan oknum dosen, MK, dan istrinya, LM. Saat ini, Polda Gorontalo sudah memeriksa 9 orang saksi.
Para saksi yang diperiksa meliputi saksi korban, dua rekan korban, serta 5 orang mahasiswa. “Kemudian berikutnya adalah terlapor,” ujar Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP. Wahyu Tri Cahyono,S.I.K.
Menurut Wahyu Tri Cahyono, dari pemeriksaan dua rekan korban menguatkan laporan. Sedangkan untuk para mahasiswa diminta keterangan terhadap keseharian terlapor.
“Pelapor maupun terlapor sudah dimintakan untuk dilakukan pemeriksaan psychiatricum di rumah sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo. Sedianya pemeriksaan dilakukan, Rabu (14/3/2020). Akan tetapi lantaran berhalangan hadir sehingga direncanakan Kamis (12/3/2020). Kapan selesainya, kita belum tahu, karena itu urusan Dokter,” tutur Wahyu Tri Cahyono.
Polisi juga sudah mengantongi beberapa bukti. Seperti handphone dan juga nomor telepon milik korban. Selanjutnya Polisi akan berkoordinasi dengan operator agar dilakukan ekstrak untuk mengetahui bagaimana percakapan. Ataupun hal-hal yang mungkin bisa didapatkan di dalam handphone tersebut yang terkait dengan kasus yang dilaporkan.
Menurut Wahyu Tri Cahyono, pada pemeriksaan, Selasa (10/3/2020), terlapor membantah laporan. Terkait hal itu, Polda Gorontalo tetap akan menelusuri berdasarkan keterangan para saksi maupun bukti-bukti yang ada.
“Polda Gorontalo juga telah membuat surat rujukan kepada terlapor untuk dilakukan pemeriksaan psychiatricum, sehingga, bisa diketahui bagaimana kondisi kejiwaan pada terlapor maupun pelapor,” ujar Wahyu Tri Cahyono.(Aldy/gopos)