GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum dosen berinisial MK membuatnya harus dinonaktifkan sementara sebagai dosen tidak tetap di Universitas Negeri Gorontalo (UNG). MK tercatat sebagai dosen tidak tetap di Fakultas Ilmu Sosial.
Hal ini sebagaimana disampaikan Wakil Dekan II, Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Drs. Joni Apriyanto, M.Hum pada press rilis, Rabu (11/3/2020).
Joni Apriyanto memberikan klarifikasi atas kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan MK.
“Yang bersangkutan, MK telah dinonaktifkan sementara sebagai dosen tidak tetap sambil menunggu proses hukum yang sementara berlangsung,” ungkap Joni.
Joni Apriyanto mengungkapkan MK telah diundang di ruang pimpinan, Senin (9/3/2020) untuk dimintai klarifikasi
Berdasarkan klarifikasi tersebut, wakil Dekan II membenarkan bahwa MK sebagai terlapor telah menjelaskan ke mereka bahwa ini murni persoalan rumah tangga. (muhajir/gopos)