GOPOS.ID, GORONTALO – Pelarian AS alias Aspar (25), warga Kelurahan Libuo, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Setelah buron lebih kurang 4 bulan lamanya, pria yang terduga kasus penipuan itu berhasil dibekuk tim Resmob Polda Gorontalo di wilayah Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Penangkapan terhadap Aspar turut dibackup Tim Polsek Palu Barat. Dugaan penipuan yang menjerat Aspar berawal pada 25 Oktober 2018. Saat itu Aspar membuat perjanjian jual beli dan penggemukan sapi bersama Cony Gobel (50). Berdasarkan kesepakatan itu, Cony Gobel lalu mentransfer sejumlah uang kepada rekening Aspar.
Aspar berjanji akan mengembalikan uang modal ditambah keuntungan pada 10 Oktober 2019. Akan tetapi sampai dengan waktu yang dijanjikan uang tersebut belum dikembalikan pelaku dengan berbagai macam alasan. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Setelah sekian lama menjadi buronan, pelaku akhirnya diciduk Tiam Resmob Polda Gorontalo di back up oleh Tim Polsek Palu Barat, Sulawesi Tengah. Aspar ditangkap bersama barang bukti 4 buah buku tabungan, dan 4 buah ATM.
Polisi juga mengamankan 2 buah tanda pengenal Jamkrindo BUMN, 1 buah buku kwitansi, 2 buah buku album, 1 huah HP Samsung, 1 buah power bank, 2 buah tas, serta 1 lembar surat keterangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Jadi keterangan pelaku uang dari para korban yang digelapkan Rp274 juta. Pelaku diamankan di Jl. Nokilaki Kelurahan Lolo Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu setelah mengantarkan setoran hasil penjualan air mineral di rumah bosnya,” ujar Ketua Tim Resmob Polda Gorontalo, IPDA Sucipto Ambo.
Saat ini AS sudah diamankan oleh tim Resmob Polda guna dilakukan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut di Subdit II Polda Gorontalo.(isno/gopos)