GOPOS.ID, MARISA– Kubu pasangan Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo akan segera menyiapkan sejumlah bukti permohonan atas gugatan yang diajukannya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pohuwato.
Menurut Kuasa Hukum Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo, Ferdinan, SH, dalam hal pengujian sengketa harus dilakukan pendekatan konflik. Artinya harus memiliki sumber hukumnya.
“Kalau termohon mendalilkan punya sumber hukum, ya kita uji disini. Besok mungkin pembuktian terakhir dari para pihak baik itu dari pihak pemohon maupun termohon,” kata Ferdinan, didampingi Mamat Inaku, S.H, dan Abdul Majid,S.H.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Zubair Mooduto, menjelaskan hasil musyawarah yang dilakukan Kamis (5/2/2020), yakni pembacaan jawaban dari termohon, dan kemudian kita lanjutkan dengan proses pembuktian.
“Proses pembuktian yang dilakukan tadi yakni pemeriksaan dokumen surat, alat bukti surat, kemudian keterangan termohon dan keterangan pemohon, dan dilanjutkan dengan periksaan saksi dari pihak pemohon,” ucap Zubair Mooduto.
Zubair Mooduto, menambahkan bahwa musyawarah gugatan Salahudin Pakaya-Vicky Prasetyo hari ini kita scorsing (Pending), dan kita lanjutkan, Jum’at (6/2/2020).
“Akan dilanjutkan dengan keterangan saksi dari pihak termohon sekaligus pihak Ahli dari pihak termohon maupun pemohon,” katanya. (Ramlan/gopos)