GOPOS.ID, GORONTALO – Setelah taken MoU antara Direktorat Pemberdayaan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI) dengan Universitas Gorontalo (UG). Pusat Studi Perlindungan Konsumen siap didirikan di kampus kuning Gorontalo itu.
Hal ini terungkap saat Direktorat Pemberdayaan Konsumen dan Tertib Niaga, Kemendag RI bekerjasama dengan Dinas UMKM Penelitian dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo menggelar Sosialisasi Penyuluhan Perlindungan Konsumen untuk Indonesia Maju, di Ballroom Maqna, Rabu (19/2).
Menurut Rektor Universitas Gorontalo, Ibrahim Ahmad kerja sama antara Fakultas Hukum, Fakultas Pertanian, dan Fakultas Kesehatan Masyarakat UG adalah bentuk komitmen perguruan tinggi dalam melindungi hak-hak konsumen. Sehingga menjadi realisasi dari salah satu tri dharma perguruan tinggi, yaitu mahasiswa harus mampu mengabdikan diri kepada masyarakat.
“Beberapa hari kedepan, saya akan membentuk pusat studi perlindungan konsumen di UG. Supaya lebih terarah dan terpadu. Di samping itu, penting bagi masyarakat tentu juga bagi kampus karena, ini merupakan penilaian tersendiri bagi kampus,” ungkapnya.
Baca juga: Konsumen Jangan Sampai Kehilangan Haknya
Selain itu, dalam kegiatan yang merupakan rangkaian peringatan Hari Konsumen Nasional tahun 2020 ini, Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono menambahkan bahwa tujuan untuk menyebarluaskan informasi terkini mengenai perlindungan konsumen dan kemasyarakatkan merupakan sikap keberpihakan kepada konsumen.
“Tertuang jelas dalam amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sehingga, melalui sosialisasi ini, masyarakat Gorontalo diharapkan dapat lebih dekat dengan pemerintah dan bisa mendapatkan informasi terkini seputar perlindungan konsumen secara tepat dan akurat, yang nantinya tingkat keberdayaan dan perlindungan konsumen di Gorontalo akan terus meningkat,” tegas Veri. (Aldy/gopos)