No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pembelian BBM Bersubsidi Dibatasi, SPBU Diminta Patuhi SE Gubernur

redaksi by redaksi
Jumat 14 Februari 2020
in Advetorial, Gorontalo Hebat
0
115
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo telah terbit Surat Edaran (SE) Gubernur Gorontalo Nomor 500/B.P2E/122 Tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Untuk mengimplementasikan SE itu, Biro Pengendalian dan Pembangunan Ekonomi (P2E) menggelar sosialisasi yang diikuti para pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Pertamina dan Hiswana Migas.

Surat Edaran tertanggal 29 Januari 2020 yang ditandatangani Gubernur Gorontalo Rusli Habibie itu mengatur pembatasan dan pengawasan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT). Yaitu Solar Bersubsidi dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Bensin RON 88.

“Surat Edaran ini merupakan hasil pertemuan Pemprov Gorontalo bersama unsur Forkopimda. Yang ditindaklanjuti dengan pertemuan teknis antara Hiswana Migas, Pertamina, dan juga pemilik SPBU. Tujuannya untuk mengatur distribusi BBM lebih baik lagi dan tidak terjadi antrian panjang,” jelas Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim saat memimpin sosialisasi yang digelar di Ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga :  Badan Diklat Gorontalo Sumbang PAD Rp2,8 Miliar

Secara umum empat poin yang diatur dalam Surat Edaran tersebut. Yaitu kendaraan yang dilarang menggunakan Solar Bersubsidi dan Bensin RON 88, layanan pembelian BBM oleh SPBU dan lembaga penyalur resmi Pertamina, penyaluran BBM untuk konsumen tertentu. Seperti usaha mikro, usaha pertanian dan perikanan, dan pelayanan umum, serta pembatasan pembelian untuk masing-masing jenis kendaraan.

Untuk efektifnya implementasi Surat Edaran itu, Wagub Idris Rahim menegaskan pentingnya komitmen dan konsistensi dari pemilik dan operator SPBU.

Menurutnya SE yang diterbitkan oleh Pemprov Gorontalo dengan mengacu pada seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku. SE itu bisa berhasil jika pemilik dan operator SPBU benar-benar melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam SE. Untuk itu, Idris berharap agar SPBU benar-benar mengikuti dan mematuhi SE Gubernur tersebut.

Baca Juga :  18-19 Agustus ASN Pemprov Gorontalo Bekerja Dari Rumah

Baca juga: Temui Gubernur, Bawaslu Paparkan Persiapan Pembangunan Kantor Baru

“Surat Edaran ini adalah pedoman dalam pendistribusian Solar Bersubsidi dan Bensin RON 88. Ini akan berjalan baik tergantung komitmen pemilik dan operator SPBU. Misalnya untuk jenis kendaraan tertentu sudah dibatasi dalam sehari hanya boleh diisi 20 liter. Tetapi oleh operator diisi hingga 30 liter,” beber Idris.

“Ini kan sulit kita kendalikan. Jadi yang kita atur sekarang itu lingkup SPBU dulu. Nanti setelah ini berjalan baik, kita juga akan menyosialisasikan kepada pengecer,” pungkas Idris. (rls/adm-01/gopos).

Tags: BBM bersubsidiSurat Edaran
Previous Post

Polres Pohuwato Sisir Sejumlah Tempat Hiburan dan Kos-kosan

Next Post

Mundur dari Honorer dan Ingin Jadi Pengusaha? Gubernur Buka Kesempatan untuk Permodalan

Related Posts

Advetorial

Weny Gaib Resmikan Totabuan Champion League 2026, Ajang Pererat Persaudaraan di BMR

Senin 6 Juli 2026
Advetorial

Hadiri HPI GMIBM ke-122, Weny Gaib Apresiasi Peran Gereja dalam Pembangunan Kotamobagu

Sabtu 4 Juli 2026
Public Expose Laporan Pengelolaan Program dan Laporan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (2/7/2026). (Foto: Dok/Humas BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan)
Advetorial

Melayani 725 Juta Akses Kesehatan, Program JKN Perkokoh Fondasi SDM Unggul dan Ekonomi Indonesia

Kamis 2 Juli 2026
Advetorial

Wenny Gaib Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Soroti Sinergi Polri Bangun Daerah

Rabu 1 Juli 2026
Advetorial

Kisah Sukses Afifatul Menjalani Operasi Lewat Alur Resmi JKN

Selasa 30 Juni 2026
Advetorial

Lansia di Jember Ungkap Rahasia Tenang Hadapi Risiko Sakit Dadakan

Selasa 30 Juni 2026
Next Post

Mundur dari Honorer dan Ingin Jadi Pengusaha? Gubernur Buka Kesempatan untuk Permodalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Spanyol Melaju ke 8 Besar Piala Dunia 2026 Setelah Kalahkan Portugal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arisan Fiktif Marak Lagi, Warga Gorontalo Jadi Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kapolres di Gorontalo Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Gorontalo Copot Lurah yang Abaikan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polsek Wonosari Fasilitasi Nikah Massal Enam Pasangan hingga Sunatan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.