No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Pembelian BBM Bersubsidi Dibatasi, SPBU Diminta Patuhi SE Gubernur

redaksi by redaksi
Jumat 14 Februari 2020
in Advetorial, Gorontalo Hebat
0
115
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi Gorontalo telah terbit Surat Edaran (SE) Gubernur Gorontalo Nomor 500/B.P2E/122 Tentang Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu. Untuk mengimplementasikan SE itu, Biro Pengendalian dan Pembangunan Ekonomi (P2E) menggelar sosialisasi yang diikuti para pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Pertamina dan Hiswana Migas.

Surat Edaran tertanggal 29 Januari 2020 yang ditandatangani Gubernur Gorontalo Rusli Habibie itu mengatur pembatasan dan pengawasan pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT). Yaitu Solar Bersubsidi dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Bensin RON 88.

“Surat Edaran ini merupakan hasil pertemuan Pemprov Gorontalo bersama unsur Forkopimda. Yang ditindaklanjuti dengan pertemuan teknis antara Hiswana Migas, Pertamina, dan juga pemilik SPBU. Tujuannya untuk mengatur distribusi BBM lebih baik lagi dan tidak terjadi antrian panjang,” jelas Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim saat memimpin sosialisasi yang digelar di Ruangan Huyula Gubernuran Gorontalo, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Sepakat Tolak Kenaikan Harga BBM Bersubsidi

Secara umum empat poin yang diatur dalam Surat Edaran tersebut. Yaitu kendaraan yang dilarang menggunakan Solar Bersubsidi dan Bensin RON 88, layanan pembelian BBM oleh SPBU dan lembaga penyalur resmi Pertamina, penyaluran BBM untuk konsumen tertentu. Seperti usaha mikro, usaha pertanian dan perikanan, dan pelayanan umum, serta pembatasan pembelian untuk masing-masing jenis kendaraan.

Untuk efektifnya implementasi Surat Edaran itu, Wagub Idris Rahim menegaskan pentingnya komitmen dan konsistensi dari pemilik dan operator SPBU.

Menurutnya SE yang diterbitkan oleh Pemprov Gorontalo dengan mengacu pada seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku. SE itu bisa berhasil jika pemilik dan operator SPBU benar-benar melaksanakan ketentuan yang telah diatur dalam SE. Untuk itu, Idris berharap agar SPBU benar-benar mengikuti dan mematuhi SE Gubernur tersebut.

Baca Juga :  Rektor UNG Terbitkan Edaran Bekerja di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: Temui Gubernur, Bawaslu Paparkan Persiapan Pembangunan Kantor Baru

“Surat Edaran ini adalah pedoman dalam pendistribusian Solar Bersubsidi dan Bensin RON 88. Ini akan berjalan baik tergantung komitmen pemilik dan operator SPBU. Misalnya untuk jenis kendaraan tertentu sudah dibatasi dalam sehari hanya boleh diisi 20 liter. Tetapi oleh operator diisi hingga 30 liter,” beber Idris.

“Ini kan sulit kita kendalikan. Jadi yang kita atur sekarang itu lingkup SPBU dulu. Nanti setelah ini berjalan baik, kita juga akan menyosialisasikan kepada pengecer,” pungkas Idris. (rls/adm-01/gopos).

Tags: BBM bersubsidiSurat Edaran
Previous Post

Polres Pohuwato Sisir Sejumlah Tempat Hiburan dan Kos-kosan

Next Post

Mundur dari Honorer dan Ingin Jadi Pengusaha? Gubernur Buka Kesempatan untuk Permodalan

Related Posts

Gubernur Gusnar Paparkan Destinasi Unggulan Di Hadapan Wamen Pariwisata
Gorontalo Hebat

Gubernur Gusnar Paparkan Destinasi Unggulan Di Hadapan Wamen Pariwisata

Kamis 3 Juli 2025
Sekdaprov Gorontalo Terima 392 Jemaah Haji Kloter 30 UPG
Gorontalo Hebat

Sekdaprov Gorontalo Terima 392 Jemaah Haji Kloter 30 UPG

Kamis 3 Juli 2025
Bertemu Menteri Ekraf, Gorontalo Beroleh Dukungan Akselerasi Potensi Ekonomi Kreatif
Gorontalo Hebat

Bertemu Menteri Ekraf, Gorontalo Beroleh Dukungan Akselerasi Potensi Ekonomi Kreatif

Kamis 3 Juli 2025
Sekdaprov Dorong Semua Pihak Sukseskan MBG di Gorontalo
Gorontalo Hebat

Sekdaprov Dorong Semua Pihak Sukseskan MBG di Gorontalo

Kamis 3 Juli 2025
Sekda Pimpin Diskusi Percepatan Pembangunan SPPG di Gorontalo
Gorontalo Hebat

Sekda Pimpin Diskusi Percepatan Pembangunan SPPG di Gorontalo

Rabu 2 Juli 2025
Pemprov Gorontalo Perkuat Kemitraan Bersama Pemerintah Pusat Dukung MBG
Gorontalo Hebat

Pemprov Gorontalo Perkuat Kemitraan Bersama Pemerintah Pusat Dukung MBG

Rabu 2 Juli 2025
Next Post

Mundur dari Honorer dan Ingin Jadi Pengusaha? Gubernur Buka Kesempatan untuk Permodalan

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Flash News: Longsor di Desa Olele Bone Bolango, Akses Kendaraan Terputus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga dan Polisi Gotong Royong Angkut Kendaraan Roda Dua Lewati Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Unit Alat Berat Dikerahkan Bersihkan Material Longsor di Desa Olele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftar AIR Fun Run Sentuh 2.200 Peserta, Pendaftaran Ditutup 7 Juli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.