GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kisah cinta JK dan YM dirundung duka. Pasangan kekasih yang berstatus mahasiswa itu, kini harus mendekam di balik jeruji besi, Kamis (13/2/2020). Keduanya digiring ke bui Polres Gorontalo Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi.
Kasus yang menjerat JK dan YM terungkap pada pertengahan Januari 2020. Kala itu JK dan YM berusaha menutupi aib, setelah terlanjur melewati batas hubungan pacaran. Apalagi perut YM kian membuncit. Perasaan takut sekaligus malu kepada orang tua serta keluarga bercampur aduk menjadi satu.
Akhirnya JK dan YM akhirnya mendapat informasi adanya seorang oknum dukun kampung, yang biasa membantu proses persalinan. JK dan YM lantas mendatangi rumah oknum dukun tersebut. Setelah tawar menawar, praktek aborsi pun mulai dilaksanakan.
Nahas, rencana untuk mengeluarkan sang jabang bayi dari rahim YM tak berjalan 100 persen. Sang bayi sudah berhasil dilahirkan. Akan tetapi plasenta (ari-ari) tertinggal di dalam rahim. YM mengalami pendarahan dan dirujuk ke rumah sakit Siti Khadijah Kota Gorontalo. Dugaan praktek JK dan YM akhirnya terkuak.
Baca juga: Lerai Perkelahian, Anggota Samapta Polda Gorontalo Ditikam Suami-Istri
Kanit UPPA Polres Gorontalo Kota, IPDA Gita Putri Wulandari, menjelaskan setelah memeriksa para saksi dan mengumpulkan alat bukti, diperoleh bukti JK dan YM melakukan aborsi.
“Sepasang kekasih ini sengaja ingin mengugurkan kewajibannya karena takut ketahuan orang tura mereka,” ujar IPDA Gita Putri.
Menurut IPDA Gita Putri, untuk melakukan aborsi, JK menghubungi SL yang merupakan oknum dukun beranak.
“Selanjutnya dengan sadar JK dan YM meminta dukun beranak SL untuk menggugurkan kandungan YM,” ungkap Gita.
Atas perbuatannya JK dan YM dijerat pasal berlapis. JK dijerat dengan pasal 194 UU RI No.36 tentang kesehatan jo pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP, atau pasal 338 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP, atau pasal 348 ayat (1) KUHP Jo pasal 56 KUHP.
Sedangkan YM dijerat pasal 194 UU RI No.36 tentang kesehatan, Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP, atau pasal 338 KUHP, Pasal 53 ayat (1) KUHP atau pasal 346 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro A.P,S.I.K.,M.T membenarkan penahanan terhadap JK dan YM. Keduanya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi.
“Kasus aborsi ini terungkap ketika ari-ari tidak bisa dikeluarkan oleh SL dari perut YM. Upaya aborsi ini dilakukan atas kesepakatan JK dan YM,” ujar Desmont.(Aldy/gopos)