GOPOS.ID, GORONTALO – Polres Gorontalo Kota terus mendalami kasus penembakan panah wayer di Jl. Husni Thamrin, Kelurahan Limba U1, Kecamatan Selatan, Kota Gorontalo. Saat ini diketahui bila motif penembakan panah wayer yang melukai Usman (38) warga Bongomeme, Kabupaten Gorontalo itu dipicu oleh dendam.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap SA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka penembakan panah wayer, diketahui motif penembakan lantaran dendam. Sebab beberapa waktu sebelumnya ada rekan dari SA yang mengalami penganiayaan,” ujar Kapolres Gorontalo Kota, AKBP. Desmont Harjendro A.P,S.I.K,M.T saat konferensi pers, Selasa (11/2/2020).
Baca juga: Hadiri Pesta Tetangga, Remaja 16 Tahun Ditembak Panah Wayer di Leher
Menurut AKBP. Desmont Harjendro, kronologi penembakan yang dilakukan SA bermula ketika ia dan kelompoknya beranggotakan 10-15 orang berkumpul di Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo. Dari Kelurahan Tenda, SA yang dibonceng IH bergerak ke arah Kelurahan Limba U1, Kota Selatan.
“Saat di Kelurahan Limba U1, SA melihat sekumpulan orang yang sedang duduk. SA lalu menembakkan panan wayer ke arah sekumpulan orang tersebut,” ungkap mantan Kapolres Bone Bolango itu.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Panah Wayer di Limba U1
Sementara itu informasi yang diperoleh gopos.id, SA sempat berupaya kabur ke wilayah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Akan tetapi upayanya itu berhasil digagalkan oleh tim Alap-alap Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota. Saat itu, SA yang menumpangi taksi gelap dicegat di wilayah Pantai Kurenai, Kabupaten Bone Bolango.
Menurut AKBP. Desmont Harjendro, dari tangan SA diperoleh barang bukti berupa 10 pucuk panah wayer, sebuah pelontar (ketapel), serta sebuah topeng.
“Dari pengakuan SA, panah wayer diperoleh dari orang lain,” ungkap AKBP.Desmont Harjendro.(ari/aldy/adm-02/gopos)