GOPOS.ID, KOTA GORONTALO – Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Kota kembali berhasil membekuk tersangka pencuri spesialis sepeda motor. Adalah YK, warga Kelurahan Limba B, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, tersangka pencuri spesialis sepeda motor.
Pemuda berusia 22 tahun itu dibekuk Tim Alap-alap Polres Gorontalo. Diketahui YK telah beraksi di empat lokasi dan menggasak empat unit sepeda motor.
“Polres Gorontalo Kota melalui Tim Alap-alap Satuan Reskrim, berhasil mengamankan pelaku curanmor. Penangkapan terhadap pelaku ini pada tanggal 20 januari 2020,” kata Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro A.P,S.I.K,M.T, saat konferensi pers, Kamis (30/1/2020).
Mantan Kapolres Bone Bolango itu menjelaskan, penangkapan terhadap YK dilakukan setelah tim Alap-alap mendapat informasi adanya transaksi sepeda motor. Transaksi yang dilakukan secara online itu dilakukan YK dengan seorang warga.
“Jadi dari hasil pemeriksaan dan pengembangan pelaku ini sudah melakukan aksinya di wilayah Kota Gorontalo. Dari aksi itu ada 4 laporan polisi dan ke-4 kendaraan tersebut berhasil diamankan,” ujar Desmont Harjendro.
Baca juga: Musala di Minahasa Utara Dirusak Massa
Ia menjelaskan, satu kendaraan hasil dari perbuatan pelaku pada 2018 telah dijual seharga Rp3,5 juta. Dari hasil interogasi penyidik kepada pelaku diakuinya bahwa uangnya tersebut sudah digunakan untuk pembayaran hutang dan kebutuhan sehari-hari.
Pelaku merupakan kali pertama ditangkap oleh jajaran Polres Gorontalo Kota. Namun setelah hasil pengembangan pihak penyidik, ternyata aksinya sudah 4 kali melakukan tindakan pencurian motor.
“Itu dilakukannya secara sendiri tanpa melibatkan orang lain dengan modus menggunakan kunci T, dengan cara mengamati kendaraan terpakir dalam kondisi aman dia (pelaku), langsung melakukan aksinya,” jelasnya.
Aksi nekat dari pelaku ini dilakukan pada malam hari. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku 4 unit kendaran hasil kejahatanya. Atas kasus tersebut polisi masih pendalaman lagi, tidak menutup kemungkiana ada pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.
Akibat dari perbuatannya pelaku pun djerat dengan pasal 363 KHUP ayat 1 dengan ancama hukuman 7 tahun penjara.(isno/gopos)