GOPOS.ID, GORUT – Di awal tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) menyerahkan naskah sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usul inisiatif eksekutif (pemerintah daerah). Ranperda itu diserahkan Bupati Gorut, Indra Yasin kepada Ketua DPRD Gorontalo Utara Djafar Ismail, di Ruang Sidang DPRD, Senin (27/1/2020).
Sembilan Ranperda tersebut terkait tentang Pajak, Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Perizinan Tertentu, Kepemudaan, Kawasan Tanpa Rokok, Sistem Pengelolaan Air Limbah, Perhubungan, Pembangunan Industri, serta Kabupaten Layak Anak (KLA).
Dikatakan Indra Yasin bahwa sedikitnya ada 29 Ranperda yang rencanannya diusulkan Pemda Gorut untuk dibahas DPRD.
“Namun sesuai dengan anjuran Pak Presiden bahwa aturan itu jangan terlalu banyak. Sehingga kita gabungkan rencana Perda kita supaya tidak terjadi tumpang tindih. Ada satu Ranperda di dalamnya ada enam sampai sembilan hal yang diatur,” ucap Indra Yasin.
Bupati dua periode itu menambahkan bahwa sembilan Ranperda tersebut sebelumnya telah dilakukan pengkajian di tingkat eksekutif dengan melibatkan unsur-unsur terkait. Hal itu dimaksudkan agar menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas. Menurutnya segala hal yang dilakukan baik oleh pemerintah daerah maupun DPRD termasuk pembuatan Ranperda, menjadi indikator keseriusan pemerintah Gorut dalam merespon tuntutan penyelenggaraan pemerintah yang demokratis, transparan, partisipatif dan akuntabel.
“Harapan saya kepada segenap Anggota Dewan, dapat membahas dan mengkaji Ranperda dimaksud secara obyektif, rasional dan profesional. Mudah-mudahan tidak terlalu lama pembahasannya, agar segera bisa kita berlakukan”, tandasnya. (andi/adv/gopos)