GOPOS.ID, GORONTALO – Kasus suap yang melibatkan salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, diharapkan tidak terjadi di Daerah Gorontalo. Mengingat Provinsi Gorontalo akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tiga daerah kabupaten.
Hal ini diungkapkan Anggota Komisi I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea, Sabtu (11/1/2020) di Yayasan AD Center, Kota Gorontalo.
Menurut Adhan, persoalan KPU RI itu memang baru kedapatan. Tetapi praktek yang dilakukan sudah sejak lama terjadi.
“Sangat lucu dan tidak layak apabila seorang pelaksana maupun pengawas pemilu kedapatan melakukan praktek yang bertentangan dengan tugasnya,” ungkap Adhan.
Lebih lanjut Adhan juga menceritakan kejadian serupa di mana seorang pengawas pemilu justru menjadi tim pemenang dari salah seorang calon.
“Kita berdoa mudah-mudahan di Gorontalo tidak akan terjadi seperti ini. Karena semua ini tidak akan terjadi jika KPU maupun Bawaslu mengacu pada aturan yang sudah ditentukan,” ungkap Adhan. (muhajir/gopos)
KPU Kab. Gorontalo Sosialisasikan Tahapan Pencalonan Pilkada 2020