No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Dilaporkan LSM, Dambea: Silahkan Proses Sesuai Mekanisme

Jika Tidak Terbukti, Artinya Adhan Telah Difitnah

Muhajir by Muhajir
Kamis 9 Januari 2020
in Gorontalo, Headline
0
14
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menanggapi laporan tentang dirinya yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Laporan yang dilakukan LSM Solidaritas Organisasi dan Relawan Gorontalo (SORGA) itu menunjuk Adhan telah merugikan negara sekitar Rp 1miliar lebih.

Berdasarkan laporan, hasil akumulasi nilai temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai data tuntutan ganti rugi (TGR) sejak 2004 sampai 2012.

Menurut Adhan, dalam kurun waktu 16 tahun ia baru mengetahui kalau dirinya memikii TGR. Itu setelah adanya laporan yang dilakukan oleh LSM yang diketuai oleh Halim Harun.

Baca Juga :  HMI Cabang Gorontalo Gelar Demonstrasi Tolak Pengesahan RKUHP Bermasalah

“Silahkan proses sesuai mekanisme. Kalau mereka tidak bisa membuktikan sama artinya telah memfitnah,” ungkap Adhan saat kepada awak media, Kamis (9/1/2020).

Bagi Adhan, tidak masalah jika ada yang melaporkannya. Namun ia menduga kalau laporan itu, kuat kaitannya dengan nuansa politik. Mengingat Halim Harun selaku ketua LSM Sorga adalah Sekretaris LPM Kota Gorontalo yang diketuai oleh Risman Taha.

“Saya tidak tau kalau ada TGR karena sampai hari ini saya tidak pernah menerima surat bahwa saya ada TGR. Saya belum pernah menerima surat itu baik dari inspektorat dan yang lain. Makanya yukur kalau LSM ini telah memberitahu kalau saya ada TGR,” ujar Adhan.

Baca Juga :  Produksi Energi Hijau PLN Nusantara Power Tembus 245 GWh di Kuartal I 2026, Lampaui Target 14,7 Persen

Adhan menjelaskan bahwa saat ia menjabat sebagai Walikota Gorontalo. Ada petunjuk dari inspektorat bahwa BPK meminta penjelasan dari Adhan.

“Barulah dibuat surat itu oleh mereka ditanda tangan baru diserahkan kepada saya sebagai walikota. Pada saat itu ada inspektorat saya serahkan ke inspektorat. Kira-kira sebulan kemudian menurut inspektorat sudah tidak ada lagi masalah di BPK. Itu yang saya tau,” papar Adhan.

Terakhir Adhan menegaskan kembali persoalan TGR silahkan diproses sesuai mekanismenya. Kalau memang akan dibayar ia akan bayar. Tapi mekanisme seperti sidak, pengakuan hutang dan sebagainya itu harus dilakukan. (muhajir/gopos)

Tags: Adhan Dambea DilaporkanLaporan LSM
Previous Post

Anggota DPR RI Ini Kunjungi Pasien di RS Ainun Habibie

Next Post

Mendagri ke Kesbangpol: Kawal dan Sukseskan Program Prioritas Pembangunan Nasional

Related Posts

Gorontalo

Kakak Beradik di Gorontalo Jadi Tersangka Pengeroyokan

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

Kamis 21 Mei 2026
Korban MM yang tewas di lokasi PETI Suwawa Timur saat diidentifikasi polisi.(istimewa)
Gorontalo

Satu Penambang Tewas Tertimpa Bongkahan Batu di Lokasi PETI Suwawa

Kamis 21 Mei 2026
Gorontalo

Mahasiswa FSB UNG Raih Medali Perunggu OSPENAS 2026 Bidang Bahasa Indonesia

Kamis 21 Mei 2026
Temu Jurnalis Gorontalo.
Gorontalo

Ratusan Peserta bakal Ramaikan Temu Jurnalis, Pelajar dan Mahasiswa se-Provinsi Gorontalo masuk Daftar

Rabu 20 Mei 2026
Next Post

Mendagri ke Kesbangpol: Kawal dan Sukseskan Program Prioritas Pembangunan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Puluhan Murid SD di Telaga Biru Muntah-muntah Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa UNG Juara Lomba Baca Puisi, Siap Berlaga di Peksiminas Tingkat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASN dan PPPK Tak Boleh Rangkap Jabatan sebagai Anggota BPD, Ini Penjelasan Aturannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Balik Pengakuan Bersalah, Adakah Keadilan untuk Korban?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Setahun Onato: Hadirkan Diskon Hingga 20% dan Voucher Apresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.