GOPOS.ID, GORONTALO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Adhan Dambea menanggapi laporan tentang dirinya yang dilakukan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Laporan yang dilakukan LSM Solidaritas Organisasi dan Relawan Gorontalo (SORGA) itu menunjuk Adhan telah merugikan negara sekitar Rp 1miliar lebih.
Berdasarkan laporan, hasil akumulasi nilai temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai data tuntutan ganti rugi (TGR) sejak 2004 sampai 2012.
Menurut Adhan, dalam kurun waktu 16 tahun ia baru mengetahui kalau dirinya memikii TGR. Itu setelah adanya laporan yang dilakukan oleh LSM yang diketuai oleh Halim Harun.
“Silahkan proses sesuai mekanisme. Kalau mereka tidak bisa membuktikan sama artinya telah memfitnah,” ungkap Adhan saat kepada awak media, Kamis (9/1/2020).
Bagi Adhan, tidak masalah jika ada yang melaporkannya. Namun ia menduga kalau laporan itu, kuat kaitannya dengan nuansa politik. Mengingat Halim Harun selaku ketua LSM Sorga adalah Sekretaris LPM Kota Gorontalo yang diketuai oleh Risman Taha.
“Saya tidak tau kalau ada TGR karena sampai hari ini saya tidak pernah menerima surat bahwa saya ada TGR. Saya belum pernah menerima surat itu baik dari inspektorat dan yang lain. Makanya yukur kalau LSM ini telah memberitahu kalau saya ada TGR,” ujar Adhan.
Adhan menjelaskan bahwa saat ia menjabat sebagai Walikota Gorontalo. Ada petunjuk dari inspektorat bahwa BPK meminta penjelasan dari Adhan.
“Barulah dibuat surat itu oleh mereka ditanda tangan baru diserahkan kepada saya sebagai walikota. Pada saat itu ada inspektorat saya serahkan ke inspektorat. Kira-kira sebulan kemudian menurut inspektorat sudah tidak ada lagi masalah di BPK. Itu yang saya tau,” papar Adhan.
Terakhir Adhan menegaskan kembali persoalan TGR silahkan diproses sesuai mekanismenya. Kalau memang akan dibayar ia akan bayar. Tapi mekanisme seperti sidak, pengakuan hutang dan sebagainya itu harus dilakukan. (muhajir/gopos)