No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ketua Tim Penilai Kinerja Gorut Tak Dilibatkan dalam Pengusulan Nama Pejabat yang Dilantik

Admin by Admin
Sabtu 4 Januari 2020
in Advetorial, Gorontalo, Gorontalo Utara
0
92
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pelantikan 76 pejabat fungsional di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) rupanya tanpa sepengetahuan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut, Ridwan Yasin. Padahal Ridwan sendiri sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo Utara.

“Saya kaget ketika ada pelantikan pejabat. Saya tidak diberi tahu apa dasar pelantikan? Yang saya dengar cuman usulan nama-nama pejabat hanya berdasarkan catatan–catatan dari luar, tanpa melalui proses sesuai peraturan perundang–undangan,” ucap Ridwan Yasin dengan nada kecewa Jumat (3/1/2020).

Menurut Ridwan bahwa sudah seharusnya setiap pejabat yang menempati jabatan tertentu harus dengan prosedur yang berlaku. Tak hanya itu, dalam UU No. 5 tahun 2014 dan UU No. 11 Tahun 2017, sekretaris daerah sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja, harus memproses segala hal yang berhubungan dengan pejabat, termasuk prosedur pelantikan.

“Makanya saya keberatan, malam ini saya lapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk pelantikan tersebut,” tegas mantan Karo Hukum Setda Provinsi Gorontalo itu.

Baca Juga :  Seorang Pemuda di Pohuwato Nekat Masuk Kamar Orang, Aksinya Terekam CCTV

Sejuah ini ini menurut Ridwan, orang-orang yang ditunjuk menduduki jabatan baru itu tidak memperhatikan track record mereka.

“Sekretaris daerah sebagai ketua Tim Penilai Kinerja harus memproses itu semua. Adapun yang memproses itu (pelantikan) tadi cuma anggota saya. Kemudian oleh kepala daerah dijadikan dasar. Itu dasarnya bagaimana, ketua saja tidak tau!”, jelasnya.

“Sudahlah kalau tepat, banyak yang tidak tepat. Banyak yang ada kasus kemudian dilantik. Kasus kepegawaian ada, banyak yang seperti itu, tidak memperhatikan track record pegawai, hanya berdasarkan bisikan kiri kanan, itupun tidak melalui pembahasan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang – undang” kata Ridwan.

Ridwan mengibaratkan pada proses pengadaan barang dan jasa. Tanpa sepengetahuan ketua tim, kemudian dilakukan kegiatan lelang atau proyek. Menurutnya hal itu tidak sesuai dengan prosedur, demikian juga dengan ASN.

Baca juga: Awal Tahun, Bupati Gorut Langsung Rapat Koordinasi

“Ibarat orang mengadakan suatu pengadaan barang dan jasa. Kemudian, ketuanya tidak tanda tangan. Misalnya itu dalam lelang kegiatan ata proyek, apa itu memenuhi syarat? Kan tidak! Makanya saya keberatan!”, tegas Ridwan.

Baca Juga :  Oknum Pejabat Pemprov Gorontalo Tepis Tuduhan Melecehkan Pegawainya

Ia menegaskan, agar hal ini tidak menimbulkan kesan buruk terhadap pemerintahan, serta tidak dianggap merupakan sesuatu yang benar oleh masyarakat. Maka dirinya menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal ini ke Komisi ASN.

“Hal ini yang sama sekali tidak bisa terjadi. Karena jangan dianggap ini adalah tindakan yang benar, maka saya ambil langkah hukum. Kalau ASN integritasnya sudah bisa dibeli, maka mundur saja dari ASN”,

“Inikan sudah seperti diperjual belikan. Saya sudah telpon Hakim Komisi ASN, saya keberatan atas prosedur. Apalagi, ada pejabat yang baru 4 bulan dipindah. Sementara dalam undang – undang, memindah pejabat itu minimal 2 tahun”, tegas Ridwan. (andi/gopos)

Tags: Gorontalo UtaraPelantikan Pejabat
Previous Post

Nelson: Kerukunan Umat Beragama Pilar Kemajuan

Next Post

Tonny Junus Puji Nelson Pomalingo

Related Posts

Rekaman CCTV.
Gorontalo

Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

Minggu 13 September 2026
Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

Minggu 13 September 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail (tengah karawo hijau), bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah (kiri Gubernur Gorontalo), Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (5 dari kanan) bersama unsur Forkopimda serta Bupati/Wali Kota se-Gorontalo membunyikan Polopalo menandai pembukaan  Harfest 2026, Sabtu (12/9/2026).(Haris/Diskominfo Provinsi Gorontalo)
Gorontalo

Harfest Jadi Penggerak Kolaborasi dan Inovasi Ekonomi Kreatif

Sabtu 12 September 2026
Fireball in the evening sky over the fields. Bright shooting star. Meteor illuminates the starry sky. (Ilustrasi)
Gorontalo

Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

Insiden RS Siti Khadijah, PJS Gorontalo Tegas: Profesi Wartawan Bukan Tameng Arogansi

Sabtu 12 September 2026
Gorontalo

PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

Sabtu 12 September 2026
Next Post

Tonny Junus Puji Nelson Pomalingo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.