No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Ketua Tim Penilai Kinerja Gorut Tak Dilibatkan dalam Pengusulan Nama Pejabat yang Dilantik

Admin by Admin
Sabtu 4 Januari 2020
in Advetorial, Gorontalo, Gorontalo Utara
0
92
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pelantikan 76 pejabat fungsional di Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) rupanya tanpa sepengetahuan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorut, Ridwan Yasin. Padahal Ridwan sendiri sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Gorontalo Utara.

“Saya kaget ketika ada pelantikan pejabat. Saya tidak diberi tahu apa dasar pelantikan? Yang saya dengar cuman usulan nama-nama pejabat hanya berdasarkan catatan–catatan dari luar, tanpa melalui proses sesuai peraturan perundang–undangan,” ucap Ridwan Yasin dengan nada kecewa Jumat (3/1/2020).

Menurut Ridwan bahwa sudah seharusnya setiap pejabat yang menempati jabatan tertentu harus dengan prosedur yang berlaku. Tak hanya itu, dalam UU No. 5 tahun 2014 dan UU No. 11 Tahun 2017, sekretaris daerah sebagai Ketua Tim Penilai Kinerja, harus memproses segala hal yang berhubungan dengan pejabat, termasuk prosedur pelantikan.

“Makanya saya keberatan, malam ini saya lapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara untuk pelantikan tersebut,” tegas mantan Karo Hukum Setda Provinsi Gorontalo itu.

Baca Juga :  Bupati Gorut Bakal Tindaki Oknum Pejabat Sebut Petinggi TNI Wong Edan

Sejuah ini ini menurut Ridwan, orang-orang yang ditunjuk menduduki jabatan baru itu tidak memperhatikan track record mereka.

“Sekretaris daerah sebagai ketua Tim Penilai Kinerja harus memproses itu semua. Adapun yang memproses itu (pelantikan) tadi cuma anggota saya. Kemudian oleh kepala daerah dijadikan dasar. Itu dasarnya bagaimana, ketua saja tidak tau!”, jelasnya.

“Sudahlah kalau tepat, banyak yang tidak tepat. Banyak yang ada kasus kemudian dilantik. Kasus kepegawaian ada, banyak yang seperti itu, tidak memperhatikan track record pegawai, hanya berdasarkan bisikan kiri kanan, itupun tidak melalui pembahasan sebagaimana yang diamanatkan oleh undang – undang” kata Ridwan.

Ridwan mengibaratkan pada proses pengadaan barang dan jasa. Tanpa sepengetahuan ketua tim, kemudian dilakukan kegiatan lelang atau proyek. Menurutnya hal itu tidak sesuai dengan prosedur, demikian juga dengan ASN.

Baca juga: Awal Tahun, Bupati Gorut Langsung Rapat Koordinasi

“Ibarat orang mengadakan suatu pengadaan barang dan jasa. Kemudian, ketuanya tidak tanda tangan. Misalnya itu dalam lelang kegiatan ata proyek, apa itu memenuhi syarat? Kan tidak! Makanya saya keberatan!”, tegas Ridwan.

Baca Juga :  Pemkab Blitar Sukses Bantu Salurkan Komoditas Asal Bumi Penataran untuk Dikirim ke Luar Negeri

Ia menegaskan, agar hal ini tidak menimbulkan kesan buruk terhadap pemerintahan, serta tidak dianggap merupakan sesuatu yang benar oleh masyarakat. Maka dirinya menempuh jalur hukum dengan melaporkan hal ini ke Komisi ASN.

“Hal ini yang sama sekali tidak bisa terjadi. Karena jangan dianggap ini adalah tindakan yang benar, maka saya ambil langkah hukum. Kalau ASN integritasnya sudah bisa dibeli, maka mundur saja dari ASN”,

“Inikan sudah seperti diperjual belikan. Saya sudah telpon Hakim Komisi ASN, saya keberatan atas prosedur. Apalagi, ada pejabat yang baru 4 bulan dipindah. Sementara dalam undang – undang, memindah pejabat itu minimal 2 tahun”, tegas Ridwan. (andi/gopos)

Tags: Gorontalo UtaraPelantikan Pejabat
Previous Post

Nelson: Kerukunan Umat Beragama Pilar Kemajuan

Next Post

Tonny Junus Puji Nelson Pomalingo

Related Posts

Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota
Gorontalo

Polda Gorontalo Sertijab PJU dan Kapolresta Gorontalo Kota

Sabtu 5 Juli 2025
Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo
Gorontalo

Seorang Penambang Tewas Tertimpa Batu di Lokasi Tambang Potabo

Sabtu 5 Juli 2025
Ahli Keuangan Negara: Bansos Tanpa Potongan Bukan Korupsi
Gorontalo

Ahli Keuangan Negara: Bansos Tanpa Potongan Bukan Korupsi

Sabtu 5 Juli 2025
CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor
Gorontalo

CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

Jumat 4 Juli 2025
PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025
Gorontalo

PIK-R Assalam MAN 1 Kota Gorontalo Juara 2 Nasional dalam Genre Awards 2025

Jumat 4 Juli 2025
City Harvest Singapore Salurkan bantuan ke 150 keluarga beresiko stunting di Kota Gorontalo
Gorontalo

City Harvest Singapore Salurkan bantuan ke 150 keluarga beresiko stunting di Kota Gorontalo

Jumat 4 Juli 2025
Next Post

Tonny Junus Puji Nelson Pomalingo

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    Siswi MAN 1 Kota Gorontalo Lolos Paskibraka Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Naik Kuda, Kapolresta Gorontalo Kota Cetak Sejarah di HUT ke-79 Bhayangkara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Desa di Limboto Barat Kembali Diterjang Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pilrek IAIN Sultan Amai Gorontalo: Sahmin Madina Resmi Mendaftar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CSP ke-XVIII Hadirkan UMKM, Hiburan hingga Kontes Motor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Derap Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.