GOPOS.ID, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kembali mempertegas komitmennya mewujudkan personel kepolisian yang profesional. Langkah itu salah satunya ditunjukkan dengan memberi sanksi tegas kepada oknum anggota yang melanggar. Bahkan sepanjang 2019, sebanyak 12 anggota Polda Gorontalo dipecat lantaran melakukan pelanggaran.
Dari 12 oknum anggota yang dipecat itu, 10 di antaranya sudah mendapatkan surat keputusan (SKEP). Dua lainnya masih sementara dalam proses banding. Para oknum anggota Polda yang dipecat itu ada yang berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada), Birgadir Polisi Dua (Bripda), Brigadir Polisi Satu (Briptu), hingga Brigadir Kepala (Bripka).
Adapun jenis pelanggaran terbanyak yakni mangkir atau disersi. Pelanggaran tersebut tercatat ada 6 oknum anggota. Sementara pelanggaran lainnya berupa terlibat tindak pidana narkoba, asusila, dan pencurian. Jumlah oknum anggota Polda Gorontalo yang dipecat selama 2019 mengalami kenaikan dibandingkan 2018. Pada 2019, jumlah oknum anggota Polda Gorontalo tercatat sebanyak 3 orang.
Kapolda Gorontalo, Brigjen Pol. Drs. Wahyu Widada,M.Phil, mengemukakan anggota yang dipecat karena melakukan pelanggaran ini sifatnya oknum. Tindakan tegas itu dilakukan untuk menjaga kewibawaan institusi.
“Saya yakin masih banyak, dan jauh lebih banyak Polisi-Polisi baik di Polda Gorontalo. Oleh karena itu untuk menjaga mereka itu, kita berikan tindakan tegas kepada oknum-oknum yang melanggar,” ujar Kapolda Brigjen Pol. Wahyu Widada, dalam konferensi pers akhir tahun di Mapolda Gorontalo, Jumat ( 27/12/2019) .
Mantan Waka Polda Riau itu menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan menindak oknum anggota Polri yang menyalahi aturan. Atau oknum anggota yang bertindak tidak sesuai dengan prosedur hukum.
“Termasuk anggota Polri yang memakai narkoba atau menjadi mata rantai informasi kepada para penjahat. Misalnya saja memberikan informasi kepada para penjahat atau pelaku peredaran narkoba di mana akan dilaksanakan razia,” ujar Brigjen Pol Wahyu Widada. (muhajir/gopos)