GOPOS.ID, GORONTALO – Dua oknum anggota Direktorat Samapta, Polda Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap almarhum Brigadir Polisi Dua (Bripda) Derustianto Hadji Ali. Kedua oknum tersebut, adalah Bripda AM dan Brigadir Polisi Satu (Briptu) RT.
Diketahui Bripda Derustianto, merupakan anggota Direktorat Samapta Polda Gorontalo. Sebelum meninggal, Bripda Derustianto mengalami aksi baku pukul dengan rekannya, AM. Aksi itu ditengarai atas perintah senior mereka, RT.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, menerangkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum), disimpulkan ada kesesuaian antara keterangan saksi, hasil visum, serta hasil otopsi.
“Yaitu adanya dugaan keras telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia Bripda Derustianto, oleh Bripda AM dan Briptu RT. Dalam gelar perkara tersebut keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Wahyu Tri Cahyono.
Mantan Kapolres Bone Bolango itu mengemukakan, keduanya akan dipanggil dan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selanjutnya setelah itu baru dikeluarkan surat perintah penahanan.
“Segera setelah ditetapkan tersangka keduanya akan kembali diperiksa. Setelah itu dilakukan penahanan. Kita akan bertindak profesional dan itu sudah menjadi penekanan Kapolda. Siapa pun yang melakukan tindak pidana maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas pria yang akrab disapa WTC itu.(isno/gopos)