GOPOS.ID, GORONTALO – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (Deprov) Gorontalo mengusulkan agar Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo dapat memetakan wilayah rawan minuman keras (miras).
Usulan itu disampaikan Komisi I Deprov Gorontalo saat bertatap muka dengan Kapolda Gorontalo, Senin (9/12/2019).
Ketua Komisi I Deprov Gorontalo, AW Talib, mengemukakan, pemetaan ini diperlukan untuk mencegah masuknya minuman berakohol/miras ke wilayah Gorontalo. Mengingat sebagian besar miras dipasok dari luar daerah ke Gorontalo.
“Dengan adanya pemetaan ini tentunya akan lebih memaksimalkan upaya pencegahan masuknya miras ke wilayah Gorontalo,” ujar politisi PPP itu.
Lebih lanjut AW Talib turut menekankan pentingnya sinergi antara Polda Gorontalo dan Deprov Gorontalo. Sinergi tersebut salah satunya dalam penangangan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Kami siap bersama-sama dengan Polda Gorontalo dalam upaya menciptakan situasi keamanan,” ujar mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gorontalo itu.
Sebelumnya, kunjungan rombongan Komisi I Deprov Gorontalo ke Polda Gorontalo dipimpin Wakil Ketua III Deprov Gorontalo, Awaludin Pauweni. Rombongan Komisi I Deprov Gorontalo diterima Kapolda Gorontalo, Brigje Pol. Wahyu Widada,M.Phil, di Aula Tinepo Mapolda Gorontalo.
Dalam pertemuan tersebut, Polda Gorontalo dan Komisi I Deprov Gorontalo sepakat untuk meningkatkan pengawasan di bidang Kamtibmas. Terutama menjelang akhir tahun 2019 dalam rangka mengantisipasi peredaran miras, tindakan asusila, panah wayer serta kasus-kasus sosial lainnya.
Selain masalah miras, Komisi I Deprov Gorontalo juga turut menyinggung masalah narkoba. Pasalnya mayoritas penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gorontalo merupakan napi narkoba.
Wakil Ketua III Deprov, Awaludin Pauweni, mengemukakan menghadapi tahun baru 2020 perlu ada kesiapsigaan serta sistematis dalam penanganan Kamtibmas. Terutama maraknya penyeludupan miras.
Kapolda Gorontalo, Brigjen Pol Wahyu Widada, mengungkapkan situasi gangguan Kamtibmas di wilayah Gorontalo mengalami penurunan.
“Tahun 2018 jumlah tindak pidana umum dan tingkat penyelesaiannya sebanyak 1.246 kasus. Selanjutnya tahun 2019 mengalami penurun sebanyak 916 kasus,” ungkapnya.(adm-02/gopos)