No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

BNNP Gorontalo Sediakan Layanan Rehabilitasi Anak Kecanduan Lem

Admin by Admin
Kamis 14 November 2019
in Gorontalo, Hukum & Kriminal
0
132
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Fenomena maraknya menghirup lem di kalangan remaja dan anak-anak, turut menjadi perhatian Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Gorontalo. Berkaitan hal itu, BNNP Gorontalo turut sediakan layanan pemulihan/rehabilitasi bagi anak yang kecanduan lem.

Kepala Seksi Pasca Rehab BNNP Gorontalo, Lee Chandra Wahidji, menjelaskan perawatan dan layanan rehabilitasi terhadap pasien yang mengalami kecanduan zat adiktif dilakukan sesuai hasil assessment (pengujian, red). Hal itu untuk mengecek atau mengukur tingkat kecanduan pasien.

“Kategori yang akan di-assessment meliputi tingkat A dan B yang masuk dalam kategori pemula atau coba-coba. Kemudian tingkat C dan D yang masuk dalam kategori pecandu. Khusus yang masuk kategori pecandu memiliki tingkat perawatan khusus,” ujar Lee Chandra.

Menurut Lee Chandra, apabila hasil assessment menunjukkan tingkat C atau D, maka pasien yang bersangkutan akan dirujuk rawat inap. Sebab, tingkat kecanduan terhadap zat adiktif pasien tersebut sudah sangat tinggi.

Baca Juga :  Wagub Beri Kuliah Umum ke Mahasiswa Pascasarja STIA

“Pasien akan ditangani oleh Klinik Pratama Rawat di BNNP Gorontalo,” kata Lee Chandra.

“Jadi kita memang memiliki klinik rawat jalan dan rawat inap khusus, untuk para pecandu yang tingkat pemakaianya masih ringan,” sambungnya

Jika pasien akan dirawat jalan, maka harus mengikuti 8 kali konseling. Selain itu pasien akan mengikuti beberapa metode rehabilitasi yang dilaksanakan BNNP. Setelah program rehabilitasi rawat jalan, akan dilanjutkan pada tahap pasca rehabilitasi.

“Pasca rehabilitasi ada 7 kali pertemuan selama 2 bulan. Mereka akan diberikan pelatihan mengenai cara mencegah kekambuhan,” tutur perempuan berjilbab itu.

Baca juga: Passing Grade SKD CPNS 2019 Turun, Jumlah Soal Berubah

Selain itu Lee Chandra juga menambahkan, BNNP turut fokus pada proses pasca rehabilitasi, karena banyak ditemukan kasus pasien yang telah sembuh kembali kecanduan.

Baca Juga :  "Digital Village" Bakal Jadi Inovasi Baru di kabupaten Gorontalo

“Dia bisa suatu saat akan muncul kembali, dan ini kita juga tekankan kepada orang tua. Kita juga menggelar seminar pengembangan diri bagi si pasien, selama dua kali dengan mengundang fasilitator dari luar atau bahkan psikolog anak,” tambahnya.

Ada juga Family Support Group, yaitu akan turut mengundang juga orang tua. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan kembali, peran orang tua untuk kembali melakukan penjagaan terhadap anak, setelah berhasil diobati.

“Sehingga, peran orang tua, juga sangat tekankan untuk membantu proses penyembuhan anak,” imbau Lee Chandra.(Aldy/gopos)

Tags: BNNP GorontaloGorontaloLayanan Rehabilitasi
Previous Post

Sekdaprov Ingatkan FKPPI Gorontalo Jadi Pelopor Keamanan Daerah

Next Post

Kemenhan Inventarisir Sarpras Pertahanan Negara di Gorontalo

Related Posts

Rekaman CCTV.
Gorontalo

Tak Hanya Aniaya Dokter, Aksi Jefry Taha Rusak Fasilitas Rumah Sakit Sitti Khadijah Terekam CCTV

Minggu 13 September 2026
Lokasi warung remang-remang tempat ditemukannya NU meninggal dunia, Sabtu (12/9/2026) (Istimewa)
Gorontalo

Lelaki Asal Gorontalo Utara Meninggal Usai Berhubungan di Warung Remang-remang Pohuwato

Minggu 13 September 2026
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail (tengah karawo hijau), bersama Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah (kiri Gubernur Gorontalo), Kepala Perwakilan BI Gorontalo, Bambang Setya Permana (5 dari kanan) bersama unsur Forkopimda serta Bupati/Wali Kota se-Gorontalo membunyikan Polopalo menandai pembukaan  Harfest 2026, Sabtu (12/9/2026).(Haris/Diskominfo Provinsi Gorontalo)
Gorontalo

Harfest Jadi Penggerak Kolaborasi dan Inovasi Ekonomi Kreatif

Sabtu 12 September 2026
Fireball in the evening sky over the fields. Bright shooting star. Meteor illuminates the starry sky. (Ilustrasi)
Gorontalo

Penjelasan BMKG Terkait Fenomena Kilatan Cahaya dan Dentuman di Gorontalo

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Gorontalo Masuk Tahap Pelimpahan ke Kejaksaan

Sabtu 12 September 2026
Hukum & Kriminal

Pelaku Penganiayaan Dokter Sitti Khadijah Diamankan Polisi

Sabtu 12 September 2026
Next Post

Kemenhan Inventarisir Sarpras Pertahanan Negara di Gorontalo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • comet star shining in a blue sky. (Ilustrasi)

    Warga Gorontalo Digegerkan Fenomena Kilatan Cahaya dan Suara Dentuman Keras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Gorontalo Soroti Dugaan Arogansi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dokter RS Sitti Khadijah Laporkan Jefry Taha yang Diduga Lakukan Penganiayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APSI-UIN Sultan Amai Gorontalo Buka Pendidikan Advokat Angkatan Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haji Pepen Divonis 5 Tahun Penjara Korupsi Kanal Tanggidaa: Lebih Rendah Dari Tuntutan JPU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.