GOPOS.ID, GORONTALO – Dua kali mendekam di balik jeruji besi, rupanya tak membuat AK alias Rian, menjadi jera. Pemuda yang tinggal di Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, kembali berulah. Ahasil, pria berusia 24 tahun itu kembali ditangkap Polisi, Rabu (13/11/2019) dini hari.
Informasi yang diperoleh gopos.id, Rian ditangkap tim Alap-Alap Sat Reskrim Polres Gorontalo Kota. Rian ditangkap setelah diduga melakukan pencurian peralatan elektronik. Yaitu sebuah kamera digital serta sebuah ponsel di sebuah rumah warga yang di Kelurahan Liluwo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo. Penangkapan Tim Alap-alap beradasarkan laporan pencurian LP/92/XI/2019/Sek Kota Tengah.
Penangkapan bermula ketika Tim Alap-alap mendapat informasi adanya transaksi sebuah kamera digital di salah satu rumah di Jl. Durian, Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Selasa (12/11/2019) pukul 21.30 WITA.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pukul 22.30 WITA, Tim Alap-alap Polres Gorontalo Kota menuju ke lokasi transaksi. Tim Alap-alap lalu melakukan penyisiran. Saat itu, seorang pria terlihat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Anggota Tim Alap-alap lalu mengejar pria tersebut. Terjadi kejar-kejaran hingga di Jl. HB Yasin (eks Jl. Agus Salim) dan terjadi kejar-kejaran.
Baca juga: Travel Umrah Mutmainnah Tak Terdaftar di Kemenag Gorontalo
Selang beberapa saat, Rabu (13/11/2019) pukul 01.20 Wita, Tim Alap-alap mendapatkan informasi bila pria yang dicurigai berada sebuah toko serba ada (toserba) di dekat kantor Stasiun TVRI Gorontalo. Tim Alap-alap lalu melakukan pengepungan. Ahlasil, pria yang diketahui Rian itu berhasil diciduk.
Kapolres Gorontalo Kota, AKBP. Desmont Harjendro,S.I.K.,M.T, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP. Deni Muhtamar,S.Sos.,S.H, membenarkan penagkapan AK alias Rian terduga pelaku pencurian barang elektronik di Kota Tengah.
“Dari hasil interograsi, AK telah melakukan pencurian di beberapa wilayah di Kota Gorontalo,” ungkap Deni Muhtamar.
Dari tangan AK, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 buah handpone. Selain itu sebuah tas yang berisi buku tabungan.
Sementara itu pengakuan Rian, dirinya pernah dua kali dipenjara. Ia menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Gorontalo pada 2017 (6 bulan), dan 2018 (1 tahun, 4 bulan). Ia dihukum dengan kasus yang sama, yaitu pencurian.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Kota Tengah untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Deni Muhtamar.(isno/gopos)