UGOPOS.ID, LIMBOTO – Kasus kekerasan seksual terjadi lagi di Gorontalo. Kali ini terjadi di sebuah panti asuhan di Kabupaten Gorontalo.
Ya, seorang oknum pengelola panti asuhan di laporkan ke Polres Gorontalo atas dugaan pelecehan seksual. Kasus yang sedang ditangani Unit PPA itu terungkap bahwa modus yang dilakukan oknum pengelola panti asuhan yakni salah satunya dengan melakukan (maaf) praktek sodomi.
Adapun para korbannya merupakan anak-anak yang menjadi penguhuni panti asuhan, baik anak laki-laki maupun perempuan yang masih di bawah umur.
Penyidik Unit PPA Polres Gorontalo, Brigadir Jabal Nur tak membantah laporan tersebut dan saat ini sedang ditindaklanjuti serius oleh korps Bhayangkara itu.
Dia mengatakan, laporan mengenai kasus ini diterima setelah sekelompok orang mendatangi Mapolres Gorontalo untuk meminta perlindungan bagi anak-anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.
Dalam penanganan awal, tim dari Polres langsung menuju lokasi panti asuhan untuk mengamankan anak-anak yang terindikasi sebagai korban.
Dari hasil pemeriksaan, kata Jabal, ditemukan bahwa ada empat anak yang menjadi korban, terdiri dari satu laki-laki dan tiga perempuan.
Korban laki-laki diduga telah disodomi oleh terduga pelaku, sementara ketiga perempuan lainnya diduga mengalami pelecehan seksual.
“Kejadian ini sudah berlangsung sejak dua tahun lalu, tepatnya pada tahun 2024,” tegas Jabal diwawancarai, Senin (26/10/2026).
Terdapat kemungkinan bahwa masih ada korban lain yang belum terungkap.
Usia korban bervariasi, dengan satu korban laki-laki berusia 16 tahun, sedangkan perempuan berusia antara 14 hingga 16 tahun.
Semua korban diketahui tinggal di panti asuhan tersebut, yang saat ini dihuni oleh sekitar delapan anak, sementara yang lainnya sudah keluar sebagai alumni.
Jabal menambahkan, bahwa terduga pelaku yang merupakan pengelola panti asuhan, saat ini masih berada di lingkungan panti.
Proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku akan dilakukan secepatnya, mengingat pentingnya untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini.(Putra/Gopos)








