GOPOS.ID, BILATO – Mencegah menculnya konflik pertanahan, Bupati Gorontalo Sofyan Puhi turut mendorong percepatan kepastian hukum atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU).
Dikatakan Bupati Gorontalo Sofyan Puhi, status lahan eks-HGU perlu segera ditata karena menyangkut kepentingan mantan pemegang HGU, masyarakat penggarap hingga pemerintah daerah.
Kepastian hukum, lanjut Sofyan, juga dinilai sangat penting untuk memastikan pemanfaatan lahan berlangsung secara tertib.
“Kepastian hukum ini sangat krusial, baik bagi mantan pemegang HGU, masyarakat penggarap setempat, maupun pemerintah daerah. Laju pertumbuhan penduduk terus meningkat sementara luas daratan tidak bertambah,” tegas Sofyan saat Pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Pengembangan Potensi Penataan Akses Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Desa Taulaa, Kecamatan Bilato, Kabupaten Gorontalo, Rabu (7/10/2026).
Jika tidak segera ditata, lanjut Sofyan, persoalan pertanahan ini berpotensi berkembang menjadi konflik sosial di kemudian hari. Olehnya, penetapan status tanah eks-HGU menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
“Jika tidak ditata dan diatur dari sekarang, persoalan pertanahan bisa menjadi bom waktu di kemudian hari,” tegasnya.
Selain memberikan kepastian bagi masyarakat, penataan lahan juga berkaitan dengan rencana pembangunan di kawasan tersebut.
Bupati Sofyan menyebut ketersediaan lahan yang memiliki status jelas diperlukan untuk mendukung sejumlah program strategis, termasuk rencana pembangunan Kampung Nelayan dan fasilitas dermaga.(alexagopos)








