GOPOS.ID, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyerahkan hasil evaluasi pelayanan publik di wilayah III. Indeks pelayanan publik di wilayah ini mendapatkan predikat B atau “Baik” yakni sebesar 3,51.
Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa mengatakan, dengan perolehan predikat tersebut, unit pelayanan publik tidak boleh berpuas diri.
“Artinya, masih perlu kerja keras dan komitmen masing-masing pemda di wilayah III untuk menuju pelayanan publik yang prima,” ujar Diah dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi Pelayanan Publik Wilayah III, di Jakarta, Selasa (05/11).
Pada acara ini, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan kepada 11 unit pelayanan publik yang mendapat hasil evaluasi dengan predikat A (pelayanan prima). Selain itu, penghargaan diberikan kepada 13 kepala daerah sebagai pembina pelayanan publik terbaik. Piagam juga diberikan pada kepala daerah dari Papua yang mendapatkan penghargaan sebagai wujud hasil dari program percepatan pembangunan Papua.
Perlu diketahui, yang termasuk wilayah III adalah Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Jawa Tengah, dan D.I Yogyakarta.
Untuk Provinsi Sulawesi Tengah, sedang tidak dilakukan evaluasi sebab mereka masih dalam tahap pembangunan pasca bencana alam. Namun terdapat satu pemda yang dilakukan evaluasi di provinsi tersebut, yakni Kabupaten Banggai. Lokus evaluasi pada wilayah III ini adalah 11 provinsi dan 67 kabupaten/kota.
Di tingkat provinsi, unit pelayanan yang dievaluasi adalah DPM-PTSP, RSUD Provinsi, dan SAMSAT. Sedangkan di tingkat kabupaten/kota, unit yang dievaluasi melingkupi DPM-PTSP kab/kota, RSUD kab/kota, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Baca juga: SAKIP Pemprov Gorontalo Raih Predikat B
Diah menerangkan, instrumen yang digunakan untuk evaluasi mengacu pada Peraturan Menteri PANRB No. 17/2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Dalam peraturan itu, ada enam aspek yang dinilai, yakni profesionalisme SDM, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan serta inovasi.
Dari hasil evaluasi tersebut, Diah memberikan beberapa hal yang perlu dicatat. Diantaranya adalah pelibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan khususnya penyusunan standar pelayanan. Kemudian, unit pelayanan juga harus mengelola pengaduan untuk perbaikan kualitas pelayanan publik dan pendokumentasian kegiatan yang dilakukan. “Unit juga harus melaksanaan survei kepuasan masyarakat dan menindaklanjuti survei,” pungkasnya. (rls/andi/gopos)
Unit Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima:
1. RSUD Tugurejo
2. RSUD Cilacap
3. RSUD KRMT Wongsonegoro
4. RSUD Daya Makassar
5. DPMPTSP Kota Kendari
6. DPMPTSP Kab. Gunung Kidul
7. DPMPTSP Kabupaten Cilacap
8. DPMPTSP Kota Tegal
9. Disdukcapil Kota Surakarta
10. Disdukcapil Kab. Bantul
11. Disdukcapil Kab. Cilacap
Kepala Daerah Pembina Pelayanan Publik Kategori Sangat Baik:
1. Gubernur D.I.Yogyakarta
2. Gubernur Jawa Tengah
3. Bupati Bantul
4. Bupati Banyumas
5. Bupati Cilacap
6. Bupati Gunung Kidul
7. Bupati Kulonprogo
8. Bupati Semarang
9. Bupati Sleman
10. Bupati Wonogiri
11. Walikota Makassar
12. Walikota Semarang
13. Walikota Yogyakarta