GOPOS.ID, JEMBER – Persoalan jalan provinsi hingga aktivitas pertambangan menjadi pembahasan saat Komisi D DPRD Jawa Timur menemui Bupati Jember, Selasa (29/09/2026).
Pertemuan berlangsung di Pendopo Wahyawibawagraha. Rombongan Komisi D dipimpin Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur Abdul Halim SH MH.
Kunjungan tersebut turut melibatkan sejumlah mitra kerja Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Di antaranya Dinas PU Sumber Daya Air, Bina Marga, serta ESDM.
Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menyambut kedatangan rombongan tersebut. Ia menyebut pertemuan menjadi ruang menyampaikan kebutuhan pembangunan daerah.
“Terima kasih kepada Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur beserta seluruh jajaran yang telah berkunjung ke Kabupaten Jember,” kata Gus Fawait.
Menurut Gus Fawait, sejumlah persoalan infrastruktur di Jember berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi. Karena itu, Pemkab Jember membutuhkan dukungan melalui koordinasi lintas pemerintahan.
Ia mengatakan pemerintah kabupaten telah menyampaikan sejumlah usulan mengenai jalan provinsi. Kondisi beberapa ruas dinilai membutuhkan penanganan agar mobilitas masyarakat semakin baik.
“Kami meminta dan memohon agar jalan-jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi mendapatkan perhatian,” ujarnya.
Gus Fawait menjelaskan Pemkab Jember tidak dapat melakukan intervensi langsung terhadap jalan yang berstatus sebagai kewenangan pemerintah provinsi.
Selain jalan, pembahasan juga menyentuh persoalan pertambangan. Informasi mengenai legalitas tambang di Jember menjadi salah satu perhatian dalam pertemuan tersebut.
Dari ratusan aktivitas pertambangan yang disebut berada di Jember, sekitar 17 tambang tercatat telah memiliki izin.
“Kami juga meminta datanya dan siap berkolaborasi. Jangan sampai apa pun yang ada di Kabupaten Jember, termasuk urusan tambang, tidak berdampak terhadap kemajuan Kabupaten Jember,” tegas Gus Fawait.
Menurut dia, aktivitas pertambangan berizin berada dalam kewenangan pemerintah provinsi. Sementara aktivitas tanpa izin berkaitan dengan penegakan hukum.
“Untuk tambang yang berizin menjadi ranah pemerintah provinsi. Sedangkan yang tidak berizin menjadi ranah aparat penegak hukum,” jelasnya.
Pembahasan kemudian mengarah pada kondisi jaringan jalan provinsi di wilayah Jember. Panjang ruas jalan provinsi yang berada di kabupaten tersebut sekitar 127 kilometer.
Gus Fawait menyambut informasi mengenai rencana penanganan sejumlah ruas melalui perubahan APBD Jawa Timur tahun 2026.
“Alhamdulillah tadi kami mendapatkan informasi bahwa permintaan-permintaan kami untuk perbaikan jalan provinsi yang ada di Kabupaten Jember insyaallah mulai dilaksanakan pada perubahan APBD tahun 2026,” katanya.
Anggaran yang disiapkan berada pada kisaran puluhan miliar rupiah. Penanganannya diharapkan memperbaiki konektivitas sejumlah wilayah Jember.
Gus Fawait berharap pembangunan infrastruktur dapat dilakukan secara beriringan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten.
Ia menilai kualitas infrastruktur menjadi salah satu faktor penting untuk mendukung perkembangan ekonomi dan aktivitas masyarakat di Jember.
“Mudah-mudahan dua sampai tiga tahun ke depan infrastruktur di Jember sudah jauh lebih baik dibanding hari ini dan jauh lebih modern,” ujarnya.
Menurut Gus Fawait, pembangunan infrastruktur dengan skala lebih besar juga menjadi bagian dari perkembangan Jember menuju daerah maju.
“Paling tidak kalau ada infrastruktur seperti flyover, itu menandakan bahwa Jember adalah salah satu kabupaten yang menuju kabupaten maju,” sambungnya.
Sementara itu, Abdul Halim mengatakan kunjungan Komisi D dilakukan untuk memastikan program pembangunan yang menjadi kewenangan provinsi berjalan di Jember.
“Kami bersama seluruh rombongan Komisi D, ada wakil ketua dan jajaran anggota Komisi D, hari ini bisa berkunjung ke Kabupaten Jember,” kata Abdul Halim.
Menurut Abdul Halim, rombongan ingin memastikan program mitra Komisi D, khususnya bidang pembangunan dan infrastruktur, dapat direalisasikan sesuai rencana.
Sejumlah program yang telah berjalan sepanjang 2026 turut dipaparkan. Persiapan pekerjaan melalui perubahan anggaran tahun 2026 juga menjadi bagian pembahasan.
Abdul Halim menyebut aspirasi yang disampaikan Gus Fawait mencakup perbaikan dan pelebaran jalan, penanganan jembatan pascabencana, hingga persoalan pertambangan.
“Kemudian ada beberapa masukan dari Gus Bupati Jember terkait dengan kewenangan provinsi yang ada di beberapa titik di Kabupaten Jember. Insyaallah di tahun 2026 ini bisa tereksekusi,” ujarnya.
Ia menyebut jalan provinsi di Jember memiliki panjang sekitar 127 kilometer. Tingkat kemantapan jalan ditargetkan mencapai sekitar 84 persen pada akhir 2026.
Delapan titik disebut masuk dalam program perbaikan. Beberapa di antaranya berada di kawasan Jember selatan yang sebelumnya menjadi perhatian Pemkab Jember.
“Jalan provinsi yang ada di Kabupaten Jember bagian selatan juga sudah masuk prioritas di perubahan anggaran 2026 untuk dikerjakan,” kata Abdul Halim.
Untuk wilayah Jember dan Bondowoso, alokasi anggaran perbaikan serta pemeliharaan jalan mencapai sekitar Rp62,5 miliar.
Abdul Halim mengatakan anggaran tersebut telah melalui proses lelang mendahului. Dengan demikian, pekerjaan diharapkan dapat segera dilaksanakan.
“Kalau sudah lelang mendahului maka ini tidak bisa kemudian ditunda. Kalau sudah ada pemenang lelangnya tetapi tidak dilaksanakan, pemerintah provinsi bisa terkena penalti,” jelasnya.
Program tersebut mencakup perbaikan dan pemeliharaan sejumlah ruas jalan provinsi di Jember. Pelebaran jalan juga menjadi bagian dari pekerjaan yang direncanakan.
“Jadi sekali lagi, khususnya bagi masyarakat Jember dan sekitarnya, insyaallah jalan provinsi yang ada di Kabupaten Jember sekitar 127 kilometer pada tahun 2026 ini bisa dilaksanakan perbaikan dan perawatan sehingga kemantapannya bisa mencapai 84 persen,” pungkas Abdul Halim.(kur)








