GOPOS.ID, MARISA – Tiga tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Senin (28/9/2026).
Ketiganya, masing-masing berinisial MN, J dan S, diserahkan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato bersama sejumlah barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum pada 25 September 2026.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan solar bersubsidi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, pada 30 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Pohuwato mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas pemindahan BBM yang diduga jenis solar dari tangki truk ke dalam jeriken menggunakan mesin penghisap dan selang.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni melalui Kasat Reskrim Iptu Renly H. Turangan mengatakan, temuan tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian proses penyidikan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim mendatangi lokasi dan menemukan aktivitas pemindahan BBM yang diduga jenis solar dari tangki truk ke dalam jeriken menggunakan mesin penghisap dan selang,” ujar Renly, Selasa (29/09/2026)
Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi dan tersangka serta melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Setelah dinyatakan P-21, penyidik melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti kepada Kejari Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami melaksanakan tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pohuwato untuk proses hukum selanjutnya,” ungkap Renly.
Dalam perkara ini, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti, yakni satu unit truk Mitsubishi Fighter, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, satu unit mesin penghisap beserta selang, satu lembar STNK, satu buah kunci kendaraan, dan dua unit telepon seluler.
Selain itu, terdapat 34 jeriken yang diduga berisi solar dan 19 jeriken kosong yang turut diserahkan sebagai barang bukti.
“Penanganan perkara dugaan penyalahgunaan pengangkutan solar bersubsidi kini memasuki proses hukum di Kejaksaan Negeri Pohuwato,” tutup Renly.(Yusuf/Gopos)








