GOPOS.ID, GORONTALO – Dalam upaya meningkatkan akurasi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sukril Gobel, SE, M.Si, mengadakan kegiatan Rekonsiliasi Penerimaan Retribusi Daerah untuk Semester I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini melibatkan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab atas pengelolaan retribusi.
Rekonsiliasi ini bertujuan untuk menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang akurat, di mana akun penerimaan retribusi daerah menjadi salah satu komponen penting yang harus disajikan dalam laporan tersebut. Sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), Kepala BKAD menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai OPD dalam proses ini, yang juga dihadiri oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) sebagai OPD yang membina penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Bank SulutGo (BSG) Cabang Gorontalo sebagai mitra pemerintah dalam penyediaan fasilitas Qris Merchant untuk transaksi pembayaran.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Perencanaan Anggaran dan Perbendaharaan Daerah (PAPD) Rian M Laya, SE, M.Ak, menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat menyamakan persepsi dan mencocokkan nilai yang diinput oleh OPD Pengampu Retribusi di Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dengan jumlah uang yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Gorontalo. Hal ini menjadi dasar pengakuan penerimaan retribusi daerah yang diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi.
Rian juga menekankan pentingnya perencanaan anggaran yang cermat dari OPD pengampu retribusi daerah. Diharapkan, mereka sudah melakukan perhitungan yang matang dengan mempertimbangkan tren realisasi penerimaan selama tiga tahun terakhir. Informasi ini kemudian disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memperkirakan potensi penerimaan retribusi daerah dalam periode lima tahun ke depan. Data ini sangat penting untuk dimasukkan ke dalam dokumen rencana strategis (renstra) OPD dan dijabarkan dalam dokumen rencana kerja (renja) setiap tahunnya, serta dipastikan sudah terinput dalam Aplikasi SIPD sejak tahap penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Dengan adanya kegiatan rekonsiliasi ini, diharapkan pengelolaan retribusi daerah di Provinsi Gorontalo dapat berjalan lebih efisien dan efektif, serta memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan daerah yang pada akhirnya akan mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Putra/Gopos)








