No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

Suami Bacok Istri di Heledulaa Utara: Pelaku Cemburu Istri Diduga Selingkuh

Putra Tangahu by Putra Tangahu
Rabu 26 Agustus 2026
in Hukum & Kriminal
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengungkap motif pembacokan yang dilakukan seoarang suami di Heledulaa Utara terhadap istrinya.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza menegaskan

Insiden ini bermula ketika tersangka, yang merasa sakit hati akibat dugaan perselingkuhan istrinya, menghubungi korban untuk membahas masalah rumah tangga mereka. Mereka sepakat untuk bertemu di tempat kos, namun pertemuan tersebut berakhir dengan tragedi.

Saat bertemu, tersangka meminta hubungan intim, tetapi korban dengan tegas menolak permintaan tersebut. Penolakan ini memicu kemarahan tersangka, yang kemudian meluapkan emosinya dengan cara yang sangat mengerikan. Dalam keadaan marah, tersangka mengambil senjata tajam dan menyerang korban, menusuknya sebanyak 15 kali. Suara teriakan korban menarik perhatian saksi di sekitar lokasi, yang segera menghubungi pihak berwenang untuk meminta bantuan.

Baca Juga :  Lebaran, Judi Sabung Ayam, Digerebek Polisi
Pelaku Pembacok Istri.

Setelah insiden tersebut, tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. 

“Tindakan penganiayaan ini didasari oleh rasa sakit hati tersangka yang mendalam akibat dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh korban menurut keterangan tersangka,” ujarnya saat konferensi pers, Rabu (26-8-2026). 

Tersangka dihadapkan pada pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku kekerasan dalam rumah tangga. 

Tersangka diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda, ” tegas Akmal.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Pembacokan di Manawa Terancam 15 Tahun Penjara

Barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian adalah sebuah badik dengan panjang mata pisau 27,5 cm, yang digunakan dalam tindakan penganiayaan tersebut. (Putra/Gopos)

Tags: Kasus PembacokanPembacokanPolresta Gorontalo KotaSuami Bacok Istri
Previous Post

Ismet Mile Perkuat Peran PKK, Persoalan Warga Harus Terbaca dari Dasawisma

Next Post

Polresta Gorontalo Kota Rutinkan Patroli Malam

Related Posts

Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Telusuri Gudang Penyimpanan dan Batu Hitam di Bone Bolango

Minggu 11 Oktober 2026
Barang bukti alat berat yang digunakan di lokasi PETI.
Hukum & Kriminal

Polres Pohuwato Limpahkan Tiga Perkara Kasus PETI-Solar Bersubsidi ke Kejaksaan

Jumat 9 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Polres Bone Bolango Sita 123 Karung Batu Hitam Siap Kirim: Pemilik Masih Diselidiki 

Kamis 8 Oktober 2026
Suasana sidang pengucapan putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Selasa (06/10) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK/Ifa.
Hukum & Kriminal

MK Tak Temukan Bukti Kelulusan SLTA Gibran

Rabu 7 Oktober 2026
Hukum & Kriminal

Pemodal dan Pengawas PETI Tilangobula Suwawa Timur Ditetapkan Tersangka

Senin 5 Oktober 2026
Penyerahan barang bukti solar bersubsidi ke Kejari Pohuwato, Senin (05/10/2026) (Istimewa)
Hukum & Kriminal

Tersangka Pemilik 71 Jerigen Solar Bersubsidi Terancam Pidana Enam Tahun

Senin 5 Oktober 2026
Next Post

Polresta Gorontalo Kota Rutinkan Patroli Malam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Konveyor Batu Bara dan Gedung PLTU Anggrek Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Masyarakat Kota Gorontalo Minta Kasus Terhadap Walikota Dihentikan Polda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kualitas Udara Gorontalo Memburuk, Warga Diimbau Pakai Masker di Luar Ruangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antrean BBM Tak Bisa Dijawab Hanya dengan Kalimat “Stok Aman”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kombes Petrus Silalahi Jabat Dirkrimum Polda Gorontalo, Kombes Teddy Rachesna ke Bareskrim 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook X-twitter Youtube Instagram TikTok

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.