GOPOS.ID, GORONTALO – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenimipas RI) melaksanakan pemberian Remisi Umum kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) bagi Anak Binaan di Provinsi Gorontalo, Senin 17-8-2026.
Kegiatan ini merupakan bentuk penghargaan dan pengakuan atas usaha Narapidana dan Anak Binaan dalam memperbaiki diri serta berkontribusi positif bagi masyarakat.
Remisi Umum yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan bervariasi, dengan besaran mulai dari 1 bulan, 2 bulan, hingga 5 bulan. Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, berdasarkan data per 17 Agustus 2026, terdapat total 1.122 penghuni di seluruh Lapas/LPKA wilayah Gorontalo, yang terdiri dari 785 Narapidana dan 337 tahanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 666 orang menerima Remisi Umum, dengan rincian sebagai berikut:
Remisi Umum I (pengurangan sebagian) diberikan kepada 647 orang.
Remisi Umum II diberikan kepada 19 orang, di mana setelah mendapatkan remisi ini, mereka dinyatakan langsung bebas.
Pemberian Remisi dan PMP ini mencerminkan komitmen negara untuk memberikan reward kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan perilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan disiplin. Hal ini juga menjadi indikator bahwa mereka mampu menaati peraturan yang berlaku di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo, Bambang Haryanto menyatakan harapannya agar pemberian Remisi dan PMP ini dapat menjadi semangat dan motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi hari-hari mereka dengan karya dan cipta yang bermanfaat. Beliau juga memberikan apresiasi kepada seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta kepada jajaran pemerintah, instansi, dan lembaga sosial terkait yang telah berpartisipasi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenimipas.
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta peraturan-peraturan lainnya yang relevan. Pemberian remisi ini diharapkan dapat mendorong Narapidana dan Anak Binaan untuk terus berusaha memperbaiki diri dan siap untuk kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
Berdasarkan jenis tindak pidana yang mendapat remisi :
Lapas Kelas IIA Gorontalo
RU 1: 351
RU 2: 9
Total 360
Lapas Kelas IIB Boalemo
RU 1: 111
RU2 3
Total: 114
Lapas Kelas IIB Pohuwato
RU 1: 135
RU 2: 5
Total: 140
LPKA Kelas II Gorontalo
RU 1: 19
RU 2: –
Total: 19
Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo
RU 1: 31
RU 2: 2
Total 33
JUMLAH
RU 1 647
RU 2 19
Total: 666
RU 1
– Korupsi : 29
– Narkoba : 112
– Perlindungan Anak : 303
– Lain-lain : 220
RU II
– Korupsi : –
– Narkoba : –
– Perlindungan Anak : –
– Lain-lain : 2
(Putra/Gopos)








