GOPOS.ID, BONE BOLANGO -Ketua Komisi III DPRD Bone Bolango, Faisal Mohie, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas aduan dari masyarakat terkait isu serius yang melibatkan nasabah Bank Mandiri dan warga di wilayah Bulango Ulu. Rapat ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab DPRD Bone Bolango untuk menerima aspirasi masyarakat, di mana DPRD berperan aktif dalam mendengarkan keluhan dan aduan yang disampaikan oleh warga, Senin (13-7-2026).
Dalam rapat tersebut, Faisal Mohie menyampaikan bahwa mereka telah menerima sejumlah aduan dari masyarakat, terutama dari nasabah besar Bank Mandiri yang telah memberikan kepercayaan besar untuk menyimpan dana mereka. Namun, situasi menjadi rumit ketika muncul laporan tentang kehilangan dana yang signifikan. Anggota DPRD Bone Bolango, Imran Mahmud, mengungkapkan bahwa beberapa nasabah melaporkan kehilangan uang yang disimpan di Bank Mandiri, dengan jumlah yang bervariasi, mulai dari 50 juta hingga 250 juta rupiah. Hal ini memicu pertanyaan mengenai keamanan dan kepercayaan terhadap lembaga perbankan tersebut.
Lebih lanjut, Imran Mahmud menjelaskan bahwa ada indikasi adanya transferan yang mencurigakan yang melibatkan salah satu pegawai Bank Mandiri. Beberapa nasabah melaporkan bahwa ketika mereka memeriksa aplikasi Livin Mandiri, saldo mereka tiba-tiba hilang. Kejadian ini semakin diperparah dengan adanya oknum pegawai bank yang diduga terlibat dalam pengelolaan dana nasabah secara ilegal, termasuk memberikan pin, buku, dan ATM kepada pihak yang tidak berwenang.
Kepala Desa Mongiilo, Yusrin Maku, juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap situasi ini. Ia menjelaskan bahwa uang ganti rugi yang seharusnya diterima oleh masyarakat untuk proyek strategis nasional, seperti Waduk Bulango Ulu, malah dipercayakan kepada oknum pegawai bank yang kini diduga melakukan penyelewengan. Yusrin Maku menyebutkan bahwa estimasi jumlah uang yang digelapkan mencapai sekitar 500 juta rupiah, khusus untuk Desa Mongiilo, dan situasi serupa mungkin juga terjadi di desa tetangga, Desa Owata.
Hingga saat ini, baru lima orang nasabah yang melapor mengenai kejadian ini. Dalam RDP yang berlangsung, pihak Bank Mandiri dinyatakan bertanggung jawab dan berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. Namun, Yusrin Maku menegaskan pentingnya agar pihak bank tidak lepas tangan dan turut mengambil tanggung jawab penuh atas tindakan oknum pegawai yang terlibat.
DPRD Bone Bolango memberikan batas waktu penyelesaian masalah ini hingga bulan September. Jika tidak ada kemajuan dari kedua belah pihak, pihak bank dan oknum pegawai akan kembali diundang untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut. Yusrin Maku menambahkan bahwa saat ini masih ada puluhan bahkan ratusan nasabah dari Desa Owata dan Mongiilo yang menunggu kepastian mengenai ganti rugi mereka.
Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, dan diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan untuk mengatasi permasalahan ini agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan tetap terjaga. Masyarakat berharap agar semua pihak yang terlibat dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini dengan transparan dan akuntabel. (Putra/Gopos)







