No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

SK Pemberhentian Risman Taha Sudah Prosedural

Admin by Admin
Senin 28 Oktober 2019
in Gorontalo, Headline
0
210
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menegaskan Surat Keputusan (SK) tentang peresmian pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo, sudah prosedural. Hal itu mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto, mengemukakan Pemprov Gorontalo dalam hal ini Gubernur Gorontalo, sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara administratif. Konsultasi itu dilakukan sebelum dikeluarkannya SK Gubernur Gorontalo tentang peresmian pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo.

“Oleh karena itu, SK Gubernur tersebut dikeluarkan sesudah sesuai prosedur dan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujar Ridwan Hemeto saat konferensi pers, Senin (28/10/2019).

Menurut Ridwan Hemeto, mengacu pada PP nomor 12 tahun 2018, pengusulan pemberhentian anggota DPRD dilakukan oleh pimpinan DPRD. Apabila ketentuan itu tak dijalankan, maka pengusulan dilakukan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan). Selanjutnya bila Sekwan tak menjalankan ketentuan tersebut, maka Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah berwenang menerbitkan SK peresmian pemberhentian.

Baca Juga :  Sejumlah Pohon Tumbang Akibat Hujan Lebat, Petir dan Angin Kencang di Gorontalo

“Batas waktu untuk pengusulan oleh pimpinan DPRD itu 7 hari. Demikian pula oleh Sekwan, limitnya 7 hari. Akan tetapi mekanisme itu tak dijalankan. Bahkan Pemprov Gorontalo sudah menyampaikan surat berkaitan dengan mekanisme tersebut. Oleh karena ketentuan itu tak dijalankan, maka PP 12/2018 memberikan kewenangan kepada gubernur, yang batasnya paling lama 3 hari,” tutur Ridwan Hemeto.

Lebih lanjut Ridwan Hemeto menyampaikan jika ada pihak yang merasa keberatan dengan SK tersebut, tersedia ruang secara konstitusional.

“Tentunya bila ruang itu digunakan, kami akan mempertanggungjawabkan keputusan gubernur tersebut,” tegas Ridwan Hemeto.

Terpisah, Penasehat Hukum Pemprov Gorontalo, Susliyanto,S.H, mengatakan dalam penerbitan SK Gubernur Gorontalo, Pemprov Gorontalo mengacu pada konteks peradilan administrasi. Yaitu adanya putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :  Polsek Telaga Biru Amankan Terduga Pencuri 5 Handphone

“Persoalan eksekusi itu merupakan peradilan pidana. Pemprov Gorontalo tidak masuk ke bagian itu, karena bukan kewenangannya. Yang dilihat adalah administrasi yaitu adanya putusan MA,” ujar Susliyanto.

Baca juga: Dua Remaja di Gorontalo Diciduk Bawa Senjata Tajam

Susliyanto menambahkan dengan adanya putusan MA, maka status Risman Taha bukan lagi terdakwa. Melainkan telah berstatus terpidana.

Sebelumnya, kuasa Hukum Risman Taha, Feldi Taha, menyampaikan keberatan atas terbitnya SK Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo. Alasannya, penerbitan SK tersebut tidak sesuai prosedural. Di antaranya mengacu pada mekanisme yang diatur dalam PP nomor 12 tahun 2018.

Terkait hal itu, Feldi Taha menyampaikan akan mengajukan gugatan terhadap SK Gubernur Gorontalo tersebut. Gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(adm-02/gopos)

Tags: Gubernur GorontaloPemberhentian Anggota DPRD Kota GorontaloRisman TahaSK Gubernur
Previous Post

Dua Remaja di Gorontalo Diciduk Bawa Senjata Tajam

Next Post

Final, Kemenpan-RB Rilis Penerimaan CPNS 2019

Related Posts

KONI Provinsi Benarkan Ada Gugatan Hasil Musorkab KONI Kabgor
Gorontalo

KONI Provinsi Benarkan Ada Gugatan Hasil Musorkab KONI Kabgor

Kamis 21 Agustus 2025
Dua Siswi SD di Kabupaten Gorontalo Adu Jotos Lantaran Konten TikTok
Gorontalo

Dua Siswi SD di Kabupaten Gorontalo Adu Jotos Lantaran Konten TikTok

Kamis 21 Agustus 2025
TMMD Ke-125 di Desa Molotabu Tahun 2025 Resmi Ditutup
Gorontalo

TMMD Ke-125 di Desa Molotabu Tahun 2025 Resmi Ditutup

Kamis 21 Agustus 2025
Bocah 14 Tahun Terseret Arus Sungai hingga 3,52 Km dari Jembatan Jodoh
Gorontalo

Bocah 14 Tahun Terseret Arus Sungai hingga 3,52 Km dari Jembatan Jodoh

Rabu 20 Agustus 2025
Bocah yang Hanyut di Jembatan Jodoh Ditemukan di Muara Sungai Bolango
Gorontalo

Bocah yang Hanyut di Jembatan Jodoh Ditemukan di Muara Sungai Bolango

Rabu 20 Agustus 2025
Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus
Headline

Tragis! Tabrakan Maut di Marisa, Mahasiswa Tewas Usai Motor vs Minibus

Rabu 20 Agustus 2025
Next Post

Final, Kemenpan-RB Rilis Penerimaan CPNS 2019

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Terpopuler

  • Menunggu hingga 4 Bulan, Guru Kontrak dan Operator Dapodik di Bone Bolango Berharap Gaji Segera Cair

    Jumlah Dipangkas, Petugas Paskibraka Pohuwato Kembalikan Honor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Irjen Pol. Drs. Widodo Jabat Kapolda Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mayor Inf Anjas Suryana Putra, Komandan Upacara HUT ke-80 RI di Gorontalo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bripda Farhan, Polisi yang Kabur di Hari Pernikahan: Sukmawati Ungkap Fakta Mengejutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Baik! Honor Tenaga Kontrak di Gorontalo Segera Cair Pekan Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.