No Result
View All Result
gopos.id
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • INFOGRAFIS
    • Info Pasar
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Pohuwato
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Boalemo
    • Kotamobagu
    • Bolmut
    • Kota Smart
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi
No Result
View All Result
No Result
View All Result
gopos.id

SK Pemberhentian Risman Taha Sudah Prosedural

Admin by Admin
Senin 28 Oktober 2019
in Gorontalo, Headline
0
210
SHARES
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

GOPOS.ID, GORONTALO – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo menegaskan Surat Keputusan (SK) tentang peresmian pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo, sudah prosedural. Hal itu mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018.

Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Gorontalo, Ridwan Hemeto, mengemukakan Pemprov Gorontalo dalam hal ini Gubernur Gorontalo, sudah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara administratif. Konsultasi itu dilakukan sebelum dikeluarkannya SK Gubernur Gorontalo tentang peresmian pemberhentian sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo.

“Oleh karena itu, SK Gubernur tersebut dikeluarkan sesudah sesuai prosedur dan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” ujar Ridwan Hemeto saat konferensi pers, Senin (28/10/2019).

Menurut Ridwan Hemeto, mengacu pada PP nomor 12 tahun 2018, pengusulan pemberhentian anggota DPRD dilakukan oleh pimpinan DPRD. Apabila ketentuan itu tak dijalankan, maka pengusulan dilakukan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan). Selanjutnya bila Sekwan tak menjalankan ketentuan tersebut, maka Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah berwenang menerbitkan SK peresmian pemberhentian.

Baca Juga :  Objek Wisata Pantai Kurenai, Bone Bolango, Buka Kembali Jumat 21 Mei 2021

“Batas waktu untuk pengusulan oleh pimpinan DPRD itu 7 hari. Demikian pula oleh Sekwan, limitnya 7 hari. Akan tetapi mekanisme itu tak dijalankan. Bahkan Pemprov Gorontalo sudah menyampaikan surat berkaitan dengan mekanisme tersebut. Oleh karena ketentuan itu tak dijalankan, maka PP 12/2018 memberikan kewenangan kepada gubernur, yang batasnya paling lama 3 hari,” tutur Ridwan Hemeto.

Lebih lanjut Ridwan Hemeto menyampaikan jika ada pihak yang merasa keberatan dengan SK tersebut, tersedia ruang secara konstitusional.

“Tentunya bila ruang itu digunakan, kami akan mempertanggungjawabkan keputusan gubernur tersebut,” tegas Ridwan Hemeto.

Terpisah, Penasehat Hukum Pemprov Gorontalo, Susliyanto,S.H, mengatakan dalam penerbitan SK Gubernur Gorontalo, Pemprov Gorontalo mengacu pada konteks peradilan administrasi. Yaitu adanya putusan Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga :  Fox Hotel Gorontalo Bagikan Daging Kurban

“Persoalan eksekusi itu merupakan peradilan pidana. Pemprov Gorontalo tidak masuk ke bagian itu, karena bukan kewenangannya. Yang dilihat adalah administrasi yaitu adanya putusan MA,” ujar Susliyanto.

Baca juga: Dua Remaja di Gorontalo Diciduk Bawa Senjata Tajam

Susliyanto menambahkan dengan adanya putusan MA, maka status Risman Taha bukan lagi terdakwa. Melainkan telah berstatus terpidana.

Sebelumnya, kuasa Hukum Risman Taha, Feldi Taha, menyampaikan keberatan atas terbitnya SK Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian Risman Taha sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo. Alasannya, penerbitan SK tersebut tidak sesuai prosedural. Di antaranya mengacu pada mekanisme yang diatur dalam PP nomor 12 tahun 2018.

Terkait hal itu, Feldi Taha menyampaikan akan mengajukan gugatan terhadap SK Gubernur Gorontalo tersebut. Gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).(adm-02/gopos)

Tags: Gubernur GorontaloPemberhentian Anggota DPRD Kota GorontaloRisman TahaSK Gubernur
Previous Post

Dua Remaja di Gorontalo Diciduk Bawa Senjata Tajam

Next Post

Final, Kemenpan-RB Rilis Penerimaan CPNS 2019

Related Posts

Gorontalo

Usia Senja Tak Halangi Semangat Berhaji: Salim Potutu, Jemaah Haji Tertua dari Gorontalo

Minggu 10 Mei 2026
Gorontalo

Jemaah Haji Kloter 28 UPG Masuk Embarkasi 

Minggu 10 Mei 2026
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo,Hj. Yeyen Sidki, S.H., S.E., M.M
Gorontalo

Yeyen Sidiki Apresiasi Kunjungan Presiden Prabowo ke Gorontalo, Dorong Penguatan Sektor Maritim

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

Sabtu 9 Mei 2026
Gorontalo

UNG Buka Jalur Prestasi 2026, Kuliah Gratis untuk Siswa Berprestasi

Sabtu 9 Mei 2026
Next Post

Final, Kemenpan-RB Rilis Penerimaan CPNS 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kampung Nelayan di Leato Selatan Jadi yang Pertama Dikunjungi Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Kota Gorontalo Siapkan Perda Anti LGBT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor Cabang BTN Gorontalo Terima Kunjungan Anggota DPR RI, Rachmat Gobel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Janji Bangun Ribuan KNMP dan Bagikan Kapal Bagi Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Kampung Nelayan yang Akan Diresmikan Prabowo Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
WA Saluran
Facebook Icon-x Youtube Instagram Icon-ttk

© 2019 – 2023 Gopos.id  |  Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.

Iklan  |  Karir  |  Pedoman Media Cyber  |  Ramah Anak  |  Susunan Redaksi  |  Tentang Kami  |  Disclaimer

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • NEWS
    • Hukum & Kriminal
    • Indepth News
    • Info Pasar
    • INFOGRAFIS
    • Olahraga
    • Pemilu
    • Peristiwa
    • Politik
  • DAERAH
    • Gorontalo
    • Ayo Germas
    • Boalemo
    • Bone Bolango
    • Kotamobagu
    • Bolmong Utara
    • Gorontalo Hebat
    • Gorontalo Utara
    • Kabupaten Gorontalo
    • Kota Smart
    • Pohuwato
    • Wakil Rakyat
  • NASIONAL
  • LIFESTYLE
    • Infotaintment
    • Kuliner
    • Tekno
  • Menyapa Nusantara
  • MULTIMEDIA
    • Foto
    • Video
  • Gopos Literasi

© 2019-2023 Gopos.id Gopos Media Online Indonesia | Gorontalo.