JAKARTA – Sidang praperadilan yang diajukan Shesee Monicha Elshaday (SME), perempuan asal Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara, kembali menghadirkan fakta-fakta baru. Tim kuasa hukum menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kuasa hukum menyebut SME tidak pernah menjalani pemeriksaan, baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka, sebelum penetapan status hukum tersebut dilakukan. Selain itu, keluarga yang berdomisili di Kota Kotamobagu juga diklaim tidak pernah menerima surat pemanggilan maupun pemberitahuan resmi dari penyidik.
Menurut mereka, seluruh tahapan administrasi yang berkaitan dengan penetapan tersangka dilakukan dalam waktu yang sangat singkat. Pada 15 Desember 2025, penyidik disebut langsung menerbitkan surat penetapan tersangka, Daftar Pencarian Orang (DPO), surat bantuan pencarian orang, surat permohonan pencegahan ke luar negeri, hingga usulan penerbitan Red Notice Interpol.
Kuasa hukum SME, Very Dilapanga SH, menilai penerbitan empat dokumen penting dalam satu hari menunjukkan tidak adanya tahapan pemanggilan ataupun upaya pencarian terhadap kliennya sebelum status buronan ditetapkan.
“Seluruh dokumen diterbitkan pada hari yang sama. Klien kami langsung dijadikan tersangka, kemudian ditetapkan sebagai DPO dan diusulkan Red Notice. Menurut kami, prosedur sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tidak dijalankan secara semestinya,” ujar Very usai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (9/7/2026).
Ia berpendapat penyidik telah mengabaikan hak-hak hukum kliennya. Menurutnya, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berhak memperoleh surat panggilan resmi serta kesempatan memberikan keterangan sebelum dilakukan tindakan lanjutan.
Very juga mempertanyakan alasan penyidik menetapkan SME sebagai buronan. Ia menegaskan kliennya tidak pernah berupaya menghindari proses hukum, sebab sejak sebelum perkara bergulir, SME diketahui bekerja di Kamboja dengan visa kerja dan izin tinggal yang diterbitkan secara resmi oleh pemerintah negara tersebut.
Atas kondisi itu, kuasa hukum menilai penyidik semestinya dapat melakukan pemanggilan melalui keluarga maupun berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja. Menurutnya, langkah tersebut tidak pernah dilakukan sebelum status DPO dan Red Notice diterbitkan.
Pihaknya juga mengungkap bahwa pada 14 April 2026 penyidik disebut telah menyampaikan permohonan maaf kepada ayah SME karena surat yang dikirim tidak sampai ke alamat tujuan. Namun, menurut Very, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut keterlambatan surat, melainkan menyangkut hak warga negara untuk memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Selain itu, kuasa hukum mempersoalkan penggunaan data perlintasan dari Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai dasar penetapan DPO. Mereka menyatakan memiliki bukti bahwa SME telah meninggalkan Indonesia secara resmi sejak 26 Februari 2023 sehingga keberadaannya di luar negeri bukan merupakan bentuk pelarian dari proses hukum yang baru dimulai pada akhir November 2025.
Menurut mereka, data tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menyimpulkan bahwa SME melarikan diri dari penyidikan. Karena itu, dasar penerbitan DPO maupun usulan Red Notice dinilai masih perlu diuji melalui mekanisme praperadilan.
Sementara itu, dalam persidangan, tim kuasa hukum Polda Metro Jaya yang terdiri dari AKBP Iver Son Manossoh SH MH, Kombes Pol Abrianto Pardede SH, serta AKBP Julianthy SH MH menyerahkan sejumlah dokumen kepada hakim praperadilan Wisnu SH. Salah satu dokumen yang diajukan ialah surat dari Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai data perlintasan SME yang disebut telah diterima penyidik sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Hingga kini, proses praperadilan masih berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka beserta penerbitan DPO dan langkah hukum lain yang dilakukan penyidik terhadap SME. (**)








